Iklan

Iklan

DPRD Bone Memanas, 35 Anggota Dewan Layangkan Surat Mosi Tak Percaya Kepada Ketua, 7 Diantaranya Dari Gerindra

15 Oktober 2025, 10:42 PM WIB Last Updated 2025-10-15T22:45:30Z

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong/ Foto : DPRD Bone

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kursi Ketua DPRD Bone mulai memanas. Pasalnya, Andi Tenri Walinonong dari partai Gerindra yang menduduki kursi Ketua DPRD Bone tersebut terkesan diusik oleh 35 anggota DPRD Kabupaten Bone dan 7 diantara ke 35 anggota DPRD Kabupaten Bone tersebut berasal dari partai Gerindra. 


Hal itu terbukti adanya Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani 35 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, tertanggal 10 Oktober 2025.


Dalam surat itu, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone, karena dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.


Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.


Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.


Sebagaimana dituturkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bone penandatangan Surat Mosi Tidak Percaya, Hj. Adriani Alimuddin Page, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Hj Adriani menjelaskan, mosi tidak percaya muncul akibat sejumlah kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Bone dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan kesepakatan bersama.


“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya Hj. Adriani Alimuddin Page, Rabu (15/10/2025).


Ia juga menyoroti Ketua DPRD Kabupaten Bone jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan. Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).


“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, Ketua DPRD juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” ujar Hj. Adriani Alimuddin Page.


Ia juga menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.


“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.


Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.


“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.


Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya Surat Mosi Tidak Percaya yang masuk ke sekretariat.


“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” ujar Hj Faidah singkat.


Merespon hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.


Ia menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.


“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) tersebut, Rabu (15/10/2025).


Saat dirinya menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).


“Hanya BK yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik. Saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan seluruh keputusan selama menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bone selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“Setiap keputusan penting di DPRD harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Karena itu, jika ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan,” ungkapnya.


Ia menegaskan komitmennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law dalam menghadapi dinamika politik di DPRD Bone.


“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Saya akan menghadapi setiap proses dengan terbuka dan objektif,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Bone itu mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat Bone.


“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” pungkasnya. 


Adapun ke 35 anggota DPRD Kabupaten Bone yang menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya tersebut yakni :


1. Hj. Adriani A. Page (PPP)


2. H. Muslimin (NasDem)


3. Andi Yusuf Nuryawan (Gerindra)


4. Andi Nursalam (Demokrat)


5. Bahtiar Malla (PDIP)


6. Bustanil Arifin (Gerindra)


7. Usman (Perindo)


8. H. Abdul Hamid (Gerindra)


9. Chaerul Anam (PPP)


10. Sulfiana (Gerindra)


11. A. M. Alvin Perdana Putra (PPP)


12. Rismono Salim (Golkar)


13. H. Andi Swedi (Demokrat)


14. Halim Hasdin (PPP)


15. Andi Muhammad Idris (Golkar)


16. Andi Muhammad Bahtiar (Hanura)


17. Rangga Risa Swara (PPP)


18. Irwandi Burhan (Golkar)


19. Saheruddin (Demokrat)


20. Khairul Amran (PPP)


21. Muh. Asrullah (PPP)


22. Mulhan Natsir (Demokrat)


23. Andi Fadli Lura (PKB)


24. Andi Unru (Gerindra)


25. Indrajaya (Demokrat)


26. Andi Adhar (PKB)


27. Andi Nurjaya (PKS)


28. Abdulkhaeri (NasDem)


29. Farel Adywansyah (PKB)


30. Andi Purnamasari Amier (Gerindra)


31. Andi Bobby Ishak (Golkar)


32. Yuyun Adriyani (PKS)


33. Andi Muh. Fadel (Gerindra)


34. Herman (PAN)


35. Andi Muhhad Ridwan (Golkar). 

[Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Bone Memanas, 35 Anggota Dewan Layangkan Surat Mosi Tak Percaya Kepada Ketua, 7 Diantaranya Dari Gerindra
  • 0

Terkini

Iklan