Iklan

Iklan

Chaidir Syam dan Kapolres Douglas Turun ke Lapangan, Truk Tambang Diperiksa Satu per Satu

07 Oktober 2025, 7:12 PM WIB Last Updated 2025-10-07T11:13:08Z
Bupati Maros dan Kapolres Maros Hentikan Langsung Truk Tambang di Jalan Poros Manggempang





RAKYATSATU.COM, MAROS – Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang di Jalan Poros Manggempang, Kecamatan Moncongloe, Selasa (7/10/2025).

Dalam kegiatan itu, keduanya menghentikan langsung sejumlah truk tambang yang melintas untuk menyerahkan surat edaran berisi imbauan terkait aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.

Bupati Chaidir Syam juga meninjau kondisi fisik kendaraan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya truk yang pelindung rodanya (karet lumpur) melebihi batas semestinya.

“Ini merupakan tahap kedua dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan Pemkab Maros bersama kepolisian. Setelah ini, kami akan melakukan tindakan tegas kepada truk yang masih melanggar aturan,” tegas Chaidir.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.

“Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Sopir juga wajib membersihkan roda kendaraan sebelum keluar dari lokasi tambang agar jalan umum tetap bersih,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kendaraan tambang yang melanggar aturan.

“Jika ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi tilang. Bagi sopir yang tidak memiliki SIM, kendaraan akan kami amankan terlebih dahulu,” jelas Douglas.

Ia menekankan seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan, sopir harus memiliki SIM, bebas dari pengaruh narkoba, dan dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur.

“Kecepatan maksimal hanya 40 kilometer per jam, berat muatan dibatasi delapan ton, dan jam operasional kendaraan tambang hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 16.00 WITA,” tegasnya. (Ikhlas/arul)
Komentar

Tampilkan

  • Chaidir Syam dan Kapolres Douglas Turun ke Lapangan, Truk Tambang Diperiksa Satu per Satu
  • 0

Terkini

Iklan