RAKYATSATU.COM, MAROS - Sebanyak 90 tenaga honorer di Kabupaten Maros tercatat belum terakomodasi dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan hal ini terjadi karena mereka sebelumnya pernah mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Karena sudah mendaftar CPNS, akunnya otomatis terbuka. Akibatnya tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK paruh waktu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Chaidir mengakui kondisi ini menjadi kendala teknis, meskipun para tenaga honorer tersebut telah memenuhi syarat masa pengabdian. Pemkab Maros, kata dia, sudah melaporkan data 90 honorer itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini menunggu keputusan.
“Kita sudah kirim datanya ke BKN dan masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil,” tambahnya.
Ia berharap BKN memberikan solusi terbaik agar para honorer tersebut tetap mendapat kesempatan yang sama dengan rekan-rekan lainnya.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyebutkan total ada 4.862 tenaga honorer di Maros yang sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu. Mereka merupakan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database dan minimal mengabdi selama dua tahun saat pendaftaran.
“Peserta ini tidak lagi ikut tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau II sebelumnya,” jelasnya.
Sri menambahkan, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan. Besarannya masih dibahas Tim TAPD karena bersumber dari APBD.
Adapun tahap berikutnya bagi peserta yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lain. Jadwal awal pengisian DRH hingga 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025 karena banyak peserta belum menyelesaikan administrasi.
“DRH merupakan salah satu tahapan penting dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK,” tegasnya. (Ikhlas/Arul)