Iklan

Iklan

Sidang Gugatan Sekolah Kristen Gamaliel Ditunda, Lurah dan Kadis Mangkir

12 Agustus 2025, 1:49 PM WIB Last Updated 2025-08-12T05:49:22Z
Tim Kuasa Hukum warga Soreang Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, saat menghadiri sidang gugatan perdana warga atas pembangunan sekolah Kristen Gamaliel, Selasa, 12 Agustus 2025.



RAKYATSATU.COM, PAREPARE – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parepare menunda sidang perdana gugatan terhadap Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel yang diajukan warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sidang yang sedianya digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, batal dilanjutkan karena sejumlah tergugat tidak hadir.

Tiga tergugat yang absen pada sidang tersebut adalah Lurah Watang Soreang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, dan Kepala Dinas Penanaman Modal. Meskipun Kepala Dinas Penanaman Modal hadir secara fisik di ruang sidang, ia dianggap tidak hadir secara resmi karena tidak membawa surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala dinas.

Majelis Hakim yang menangani perkara ini dipimpin Wakil Ketua PN Parepare, Rutmarina Damayanti Siregar, SH, MH, dengan anggota Romi Hardika, SH, dan Ardi Syahputra, SH. Dewi Satriyani, SH bertindak sebagai panitera pengganti.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025, di ruang sidang PN Kelas II Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare.

Warga menggugat Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel karena menilai pembangunan sekolah tersebut cacat administrasi. Proses perizinan dianggap tidak memenuhi syarat hukum, dan dari sisi sosial, keberadaannya menuai penolakan karena sekolah berdiri di tengah kawasan permukiman warga Muslim.

Warga Soreang menunjuk Kantor Hukum Dr. H. Sulthani, SH, MH sebagai kuasa hukum. Tim kuasa hukum diketuai langsung oleh Dr. H. Sulthani bersama anggota Sutarmin Yaman, SH, dan Abd. Razak Arsyad, SH, MH. (Ikhlas/Amd)
Komentar

Tampilkan

  • Sidang Gugatan Sekolah Kristen Gamaliel Ditunda, Lurah dan Kadis Mangkir
  • 0

Terkini

Iklan