
Kasus Penyerangan Pesantren di Maros, Empat Tersangka Ditahan
RAKYATSATU.COM, MAROS - Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menetapkan empat tersangka dalam kasus penyerangan sebuah pondok pesantren di Masjid Jami Nurul Islam, Pondok Pesantren Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, pada 30 Juli lalu.
Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Ridwan, mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah menerima laporan dari pihak korban. Keempat orang itu diduga terlibat langsung dalam penyerangan dan penganiayaan terhadap delapan santri.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah empat orang, yakni MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20). Korban ada delapan orang. Kami menemukan bukti kuat keterlibatan mereka. Saat ini semua sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ridwan, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menurut Ridwan, penyerangan dipicu persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku. Perselisihan itu kemudian melebar menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.
"Motifnya balas dendam. Salah satu rekan pelaku sebelumnya dianiaya oleh seorang santri," kata Ridwan.
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Maros. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Maros memastikan akan memperketat patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren untuk mencegah aksi balasan atau kejadian serupa.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk warganet. Mereka mendesak proses hukum berjalan cepat dan adil demi menjaga situasi keamanan di Maros tetap kondusif. [Ikhlas/Amrin]