Iklan

Iklan

Bone Tunda Penyesuaian Pajak, Warga yang Terlanjur Bayar Dapat Restitusi

21 Agustus 2025, 11:16 PM WIB Last Updated 2025-08-22T00:17:57Z


RAKYATSATU.COM, BONE
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti keputusan penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.


Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Kamis, 21 Agustus 2025.


Rapat dipimpin Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati, Andi Akmal Pasluddin, serta dihadiri jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bone.


Fokus pembahasan diarahkan pada teknis pelaksanaan penundaan PBB-P2 di tingkat masyarakat.


Dalam forum tersebut, Bupati Asman menegaskan kembali agar Pemkab memakai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lama sebagai dasar penagihan.


“Kami minta SPPT baru yang sudah beredar ditarik kembali. Tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama dan segera diedarkan ke masyarakat,” kata Asman.


Ia menambahkan, masyarakat yang terlanjur membayar dengan tarif baru akan mendapat pengembalian melalui mekanisme restitusi.


“Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Format restitusi sudah kami siapkan,” ujarnya.


Dengan langkah ini, Pemkab Bone menyatakan komitmen menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi di tengah penundaan kebijakan PBB-P2. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Bone Tunda Penyesuaian Pajak, Warga yang Terlanjur Bayar Dapat Restitusi
  • 0

Terkini

Iklan