Iklan

Iklan

Polres Pangkep Selidiki Dugaan Mark-Up Dana Desa di Kapoposang Bali

18 Juli 2025, 7:10 PM WIB Last Updated 2025-07-18T11:10:45Z
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh.


RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep tengah menyelidiki dugaan mark-up anggaran Dana Desa (ADD) dalam pengadaan mesin ketinting dan alat pemotong kayu di Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan mark-up harga dalam pengadaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

"Terkait laporan masyarakat mengenai dugaan mark-up pengadaan mesin ketinting dan mesin pemotong kayu, kami telah memeriksa kepala desa, bendahara, sejumlah saksi, dan beberapa pihak yang terlibat," ujar AKP Muhammad Saleh.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah memasuki tahap audit oleh Inspektorat dan pihak kepolisian sedang menunggu hasil audit tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai bagian dari proses penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, seorang mantan pejabat Desa Kapoposang Bali juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pengadaan barang tersebut.

"Saya juga sudah diperiksa di Polres. Barang yang saya adakan itu mesin pemotong kayu (senso), dan semua barangnya ada di pulau. Untuk harganya berkisar Rp4 hingga Rp5 juta per unit," ujarnya melalui sambungan telepon.

Terkait pengadaan mesin ketinting, ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2023 dengan jumlah 60 unit. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail anggarannya karena saat itu tidak lagi menjabat.

"Pengadaan mesin ketinting di tahun 2024 itu tidak ada. Hanya ada di tahun 2023, sebanyak 60 unit. Untuk nominal anggarannya, saya tidak tahu karena bukan saya pejabatnya. Silakan ditanyakan langsung ke kepala desa," tambahnya.

Ia menambahkan, harga pasar mesin ketinting kapasitas 7,5 PK umumnya berkisar Rp2,9 juta dan nilai tersebut digunakan sebagai acuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah desa.

"Setahu saya, harga mesin ketinting itu sekitar Rp2,9 juta. Biasanya semua desa juga pakai harga segitu. Inspektorat dan unit Tipikor juga sudah mengecek langsung ke lapangan dan semua barangnya lengkap," jelasnya.

Mengenai potensi selisih harga, ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan perbedaan antara harga pembelian dan nilai anggaran, maka akan dikembalikan sesuai ketentuan.

"Kalau ada selisih, tentu akan dikembalikan. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh inspektorat," pungkasnya. (Ikhlas/Iksan)
Komentar

Tampilkan

  • Polres Pangkep Selidiki Dugaan Mark-Up Dana Desa di Kapoposang Bali
  • 0

Terkini

Iklan