![]() |
| Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, lokasi pembahasan RPJMD 2025–2029 yang memastikan anggaran gaji PPPK 2026 akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. |
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat malam (18/7/2025).
“Gaji PPPK tentu merupakan bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Saat ini kita masih dalam tahap penyusunan RPJMD yang sifatnya masih makro, belum teknis, jadi angka detail gaji belum bisa dicantumkan,” jelas Setiawan.
Menurutnya, data jumlah pegawai yang digunakan dalam rancangan RPJMD masih berdasarkan informasi awal dan belum direkonsiliasi dengan perkembangan terakhir, termasuk data PPPK terbaru yang masih dalam proses validasi. "Pengumuman tahap 2 PPPK baru dilakukan dua pekan lalu, jadi datanya masih bergerak," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk PPPK, akan menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan dokumen anggaran lainnya seperti KUA-PPAS dan APBD.
“Tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Ini hanya soal proses perhitungan teknis dan rekonsiliasi data. Pada tahap penganggaran nanti, semuanya akan tertuang secara rinci,” tegasnya.
Dalam rapat Pansus DPRD sebelumnya, sejumlah legislator mempertanyakan absennya angka belanja gaji PPPK secara eksplisit dalam draft RPJMD. Menanggapi hal itu, Bappelitbangda menegaskan bahwa dokumen RPJMD bersifat kebijakan strategis dan bukan tempat untuk mencantumkan angka-angka teknis anggaran secara detail.
Setiawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai pada 2027 harus mencapai minimal 30% dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru. Adapun proyeksi belanja pegawai pada 2026 diperkirakan sudah melebihi batas tersebut karena adanya penambahan formasi PPPK. (Ikhlas/Amri)
