RAKYATSATU.COM, SINJAI – DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna Istimewa Sabtu sore (28/7/2025) dengan agenda utama penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Rapat ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kepada DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dan dihadiri Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, jajaran Forkopimda, Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 secara tepat waktu, meski berada di batas akhir yang ditentukan.
“Meski terdapat perbedaan pandangan, semuanya dibahas dalam suasana harmonis dan kekeluargaan. Alhamdulillah, hari ini disetujui bersama tepat di akhir batas waktu,” ujar Bupati.
Terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, Ratnawati menekankan bahwa perubahan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Sinjai atas rampungnya dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 dan Ranperda Perubahan APBD 2025 lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
Rapat tersebut juga menjadi forum bagi penyampaian pandangan umum fraksi. Seluruh delapan fraksi DPRD menyatakan persetujuan agar Ranperda Perubahan APBD 2025 dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. (Ikhlas/Sudirman)
