Jum'at 1•08•2025

Iklan

Iklan

Ismail Dinilai Langgar Aturan, Desakan Mundur dari Jabatan Ketua KONI Makassar Menguat

05 Juli 2025, 2:43 PM WIB Last Updated 2025-07-05T06:43:24Z

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPP GNPK),

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, didesak mundur dari jabatannya karena dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Makassar. Ismail yang juga menjabat sebagai anggota DPRD, dinilai melanggar Pasal 186 Tatib DPRD yang melarang rangkap jabatan dengan posisi yang memiliki keterkaitan dengan lembaga legislatif.

“Kalau tetap menjabat sebagai Ketua KONI sekaligus anggota DPRD, maka jelas terjadi konflik kepentingan. Ia harus memilih salah satu,” tegas Ramzah Thabraman, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPP GNPK), Sabtu (5/7/2025).

Ramzah menegaskan, jabatan Ketua KONI sangat berkaitan dengan lembaga DPRD, sehingga rangkap jabatan rawan menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang praktik korupsi. Ia meminta Ismail segera mengambil sikap tegas dengan mengundurkan diri dari salah satu posisi.
Selain itu, Ramzah juga menyoroti keberadaan sejumlah anggota Polri aktif dalam struktur kepengurusan KONI Makassar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri aktif dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik atau pengurus lembaga non-kepolisian tanpa penugasan resmi dari Kapolri.

“Pasal 28 ayat (3) jelas menyebutkan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian,” tambahnya.

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Makassar, Dr (CD) Mochtar Djuma SH MH MBA, juga mempersoalkan legalitas kepengurusan KONI saat ini. Ia menyatakan akan menggugat Ismail dan pengurus KONI Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan akan diajukan Senin pekan depan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Yusuf Gunco. Materi gugatan menyoroti legalitas Ismail sebagai Ketua KONI," ujar Mochtar. (Ikhlas/Amd).
Komentar

Tampilkan

  • Ismail Dinilai Langgar Aturan, Desakan Mundur dari Jabatan Ketua KONI Makassar Menguat
  • 0

Terkini

Iklan