Iklan

Iklan

Buron Dua Hari, Pencuri Handphone Minimarket di Maros Diciduk di Makassar

21 Juli 2025, 7:25 PM WIB Last Updated 2025-07-21T11:25:17Z

Pria berinisial IL alias Illang (28), warga Kota Makassar, akhirnya dibekuk polisi setelah dua hari buron
RAKYATSATU.COM, MAROS
– Seorang pria berinisial IL alias Illang (28), warga Kota Makassar, akhirnya dibekuk polisi setelah dua hari buron usai mencuri dua unit handphone dan uang tunai milik kasir sebuah minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Aksi nekat pelaku terjadi saat ia berpura-pura menjadi pembeli. Begitu melihat kasir lengah, IL langsung menyambar barang-barang berharga di meja kasir dan kabur.

Korban yang menyadari kejadian itu langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bergerak cepat dan hanya butuh waktu kurang dari 48 jam untuk melacak identitas serta keberadaan pelaku.

“Berkat rekaman CCTV, identitas pelaku terungkap. Ia sempat melarikan diri saat petugas datang ke rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, Senin (21/7/2025).

Setelah dilakukan pengejaran intensif, IL berhasil diamankan di Kota Makassar tanpa perlawanan. Saat ditangkap, handphone milik korban masih berada di tangannya dan belum sempat dijual.

Dari hasil pemeriksaan, IL diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah tiga kali terlibat aksi serupa di wilayah Makassar.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Maros dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  (Ikhlas/Amrin)
Komentar

Tampilkan

  • Buron Dua Hari, Pencuri Handphone Minimarket di Maros Diciduk di Makassar
  • 0

Terkini

Iklan