![]() |
| Pria berinisial IL alias Illang (28), warga Kota Makassar, akhirnya dibekuk polisi setelah dua hari buron |
Aksi nekat pelaku terjadi saat ia berpura-pura menjadi pembeli. Begitu melihat kasir lengah, IL langsung menyambar barang-barang berharga di meja kasir dan kabur.
Korban yang menyadari kejadian itu langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bergerak cepat dan hanya butuh waktu kurang dari 48 jam untuk melacak identitas serta keberadaan pelaku.
“Berkat rekaman CCTV, identitas pelaku terungkap. Ia sempat melarikan diri saat petugas datang ke rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, Senin (21/7/2025).
Setelah dilakukan pengejaran intensif, IL berhasil diamankan di Kota Makassar tanpa perlawanan. Saat ditangkap, handphone milik korban masih berada di tangannya dan belum sempat dijual.
Dari hasil pemeriksaan, IL diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah tiga kali terlibat aksi serupa di wilayah Makassar.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Maros dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ikhlas/Amrin)
