Iklan

Iklan

Tenaga Honorer Gagal CASN Tak Lagi Digaji

01 Juni 2025, 9:58 PM WIB Last Updated 2025-06-01T13:58:36Z

Pemprov Sulsel setop gaji honorer.

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR
- Honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak akan lagi mendapatkan gaji mulai Juni 2025 ini.

Honorer ini termasuk tenaga non ASN serta yang mengikuti seleksi CASN baik formasi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan Tidak Lulus dengan status R2 dan R3 dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi peserta seleksi PPPK Tahap II.

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel yang dibuat pada 28 Mei 2025.

Nomor surat 800.1.10.3/6628/BKD ini perihal penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non ASN tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah/kepala biro lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam surat itu, ada dua poin penting yang disampaikan dalam rangka mengefektifkan pemanfaatan SDM lingkup Pemprov Sulsel khususnya pemberdayaan Pegawai/Tenaga Non ASN.

“Segera menyampaikan data Pegawai/Tenaga Non ASN yang mengikuti seleksi CASN baik Formasi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan Tidak Lulus dengan status R2 dan R3 dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi peserta seleksi PPPK Tahap II serta tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya,” demikian isi surat pada poin pertama dikutip Herald Sulsel.

Poin kedua berisi, data pegawai/tenaga Non ASN dimaksud disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 28 Mei 2025. [Ikhlas/Agung]
Komentar

Tampilkan

  • Tenaga Honorer Gagal CASN Tak Lagi Digaji
  • 0

Terkini

Iklan