RAKYATSATU.COM, BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak seorang pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis di Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Rabu, 11 Juni 2025.
Petugas kemudian meminta pengemudi tersebut untuk segera mengganti plat nomor modifikasi dengan TNKB resmi sesuai standar, sembari memberikan teguran dan edukasi langsung di lokasi.
“Dengan berat hati, pengendara kami minta mengganti plat nomor asli dan diberikan pemahaman tentang kesalahannya,” kata Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I., mewakili Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla.
Ia menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran. “Jika pengendara terlibat kecelakaan, penggunaan TNKB tidak resmi akan menyulitkan identifikasi kendaraan oleh petugas,” katanya.
Aturan mengenai spesifikasi TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (4) menyebut bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
“Penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” ujar Musmulyadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk dalam hal kelengkapan dan legalitas kendaraan. (Ikhlas/Sugi)