Iklan

Iklan

Dakwan Dituding Cacat Formil, Proses Hukum Alwan Sihadji Dipertanyakan

19 Juni 2025, 10:55 AM WIB Last Updated 2025-06-19T05:06:02Z

Alwan Sihadji saat melakukan pengembalian kerugian negara di Kantor Kejari Selayar

RAKYATSATU.COM, SELAYAR - Sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, terus menyita perhatian. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa, 17 Juni 2025, Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonea membantah keras tuduhan terhadap Kepala Desa Alwan Sihadji.

Muhammad, Ketua BPD Bonea, dalam kesaksiannya mengatakan Alwan mengelola Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 secara transparan dan akuntabel. 

“Setiap pengeluaran sudah dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes), yang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris BPD Rahmatiah menyebut bahwa pihaknya tak pernah menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun terakhir. Ia bahkan mengaku baru mengetahui soal dugaan kerugian negara senilai Rp 357 juta dari media sosial, bukan dari lembaga audit resmi. 

“Kami tidak pernah menerima laporan dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat,” katanya.

Rahmatiah juga mengaku tak mengetahui adanya audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yuniswar dan Rekan, yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurut aturan, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanyalah BPK, BPKP, dan Inspektorat.

Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali dan Muhammad Sirul Haq, menilai dakwaan jaksa cacat formil. Mereka menyebut audit KAP tidak sah secara hukum. “Audit dari KAP itu tidak punya dasar wewenang. Ini cacat hukum dan dakwaannya harus digugurkan,” ujar Ratna.

Sirul Haq menambahkan bahwa kesaksian para saksi kunci justru memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum. Ia juga mengutip putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang sebelumnya telah memerintahkan pengembalian uang kepada terdakwa karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Perkara yang menjerat Alwan Sihadji kini menjadi sorotan, tak hanya di Selayar, tapi juga di Sulawesi Selatan. Banyak pihak mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk mekanisme audit serta akurasi dakwaan terhadap sang kepala desa yang dikenal hidup sederhana. (Daeng Nyulle)
Komentar

Tampilkan

  • Dakwan Dituding Cacat Formil, Proses Hukum Alwan Sihadji Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Iklan