RAKYATSATU.COM, MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa, 17 Juni 2025. Acara dihadiri Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, dan Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah.
Kajari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan kerja sama difokuskan pada penagihan piutang pajak dari wajib pajak tidak patuh, terutama sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap PAD.
“Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang malas atau tidak patuh,” kata Zulkifli.
Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menyebutkan nilai piutang pajak yang belum tertagih sangat besar.
“Sektor tambang saja piutangnya mencapai Rp35 hingga Rp45 miliar. Belum lagi PBB yang menunggak sekitar Rp45 miliar,” ujarnya.
Ferdiansyah menambahkan, piutang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Keterlibatan Kejari diharapkan menjadi solusi konkret mempercepat penagihan.
“Langkah awal kami adalah pembinaan wajib pajak bermasalah. Jika tidak ada itikad baik, penagihan akan dilanjutkan oleh Kejari sebagai pengacara negara,” katanya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi angin segar bagi Pemkab Maros dalam meningkatkan PAD sekaligus menertibkan administrasi per pakaian. [Ikhlas/Arul]
