Rabu 13•08•2025

Iklan

Iklan

IHI dan Peradi Damai Dukung RUU KUHAP Segera Disahkan

30 Mei 2025, 2:36 PM WIB Last Updated 2025-05-30T06:36:51Z

Dr H Sulthani SH MH

MAKASSAR, RAKYATSATU.COM - Institut Hukum Indonesia (IHI) dan Persatuan Advokat Damai Indonesia (PERADI DAMAI) dukung Pemerintah dan DPR RI segera sahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan menjadi UU.

Permintaan itu disampaikan Dr H Sulthani SH MH selaku Pembina IHI dan Ketua Umum Peradi Damai di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Sulthani, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Artinya, KUHP baru tersebut akan berlaku efektif pada tahun 2026, sehingga wajar jika DPR RI menjadikan RUU KUHAP menjadi prioritas untuk disahkan tahun ini.

"Akan tetapi RUU KUHAP harus dipastikan memenuhi harapan keadilan masyarakat, bukan hanya harapan penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penuntut umum dan hakim," katanya.
Dikatakan Sulthani, RUU KUHAP ini harus sungguh-sungguh merefresetasikan keadilan hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 56 KUHAP mengatur tentang wajibnya tersangka/terdakwa didampingi penasehat hukum serta Pasal 114 KUHAP yang mewajibkan penyidik menyampaikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum. Menurut dia, patut ditambahkan klausul baru yakni "apabila tersangka atau terdakwa tidak didampingi penasehat hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan, maka berita acara pemeriksaan batal demi hukum". Bila kata wajib tidak dilaksanakan maka tentu berakibat hukum atau administratif.

Hal ini penting untuk menjamin penegakan hukum pidana materil melalui RUU KUHAP harus berbasis perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk kewenangan penahanan harus mempertimbangkan syarat objektif, bukan hanya syarat subjektif semata yang berpotensi disalah gunakan oknum penyidik, penuntut umum dan hakim. 


Lembaga penahanan yang diatur dalam RUU KUHAP harus mempertimbangkan kriteria tertentu yang bersifat objektif dan kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa, jika penyidik, penuntut umum dan hakim hendak melakukan penahanan. Kita berharap penegakan hukum pidana terukur dan RUU KUHAP tidak menjadi payung hukum bagi penyidik, penuntut umum dan hakim untuk mengkriminalisasi subjek hukum. (Ikhlaw/Amd)
Komentar

Tampilkan

  • IHI dan Peradi Damai Dukung RUU KUHAP Segera Disahkan
  • 0

Terkini

Iklan