Iklan

Iklan

Dari Wisma hingga Dunia Maya: Satres Narkoba Bone Bongkar Sindikat Sabu

09 Mei 2025, 9:45 PM WIB Last Updated 2025-05-09T13:45:25Z

Barang Bukti Narkoba


RAKYATSATU.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kecamatan dalam operasi intensif selama dua hari, 3–4 Mei 2025. Sebanyak 12 orang terduga pelaku ditangkap dalam rentetan penggerebekan yang tersebar di beberapa titik, mulai dari wisma hingga transaksi via media sosial.

Pengungkapan dimulai dari penangkapan DRW alias WW (23) di Wisma Yulia, Jalan MT Haryono, Tanete Riattang Barat, Sabtu siang. Dari kantong celana pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu. DRW mengaku memperoleh sabu dari TKR (52), seorang nelayan di Desa Lamuru.

Polisi bergerak cepat dan menangkap TKR serta rekannya BN-PTR (26). Dari lokasi, diamankan empat sachet sabu, alat hisap, dan beberapa ponsel. Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan pengakuan para pelaku menjadi kunci mengungkap mata rantai distribusi sabu.

“Pengakuan pelaku mengarah pada transaksi berskala besar hingga ke pemasok utama melalui sistem tempel,” kata Adityatama.

Pengembangan mengarah ke Desa Arasoe, Kecamatan Cina. Polisi melakukan transaksi terselubung dan menangkap FR (38) dan A. SDM alias UD (62). Dari tangan mereka, diamankan sabu senilai Rp 37 juta yang dibeli dari AGN (30). AGN kemudian diciduk di rumahnya, dan polisi menemukan sabu seberat puluhan gram disimpan di lemari.

Jaringan ini tak berhenti di situ. Sabu diketahui diperoleh AGN dari sosok misterius berinisial SCN via sistem tempel. Polisi kini melacak SCN.

Pengejaran berlanjut ke akun Instagram @Serigalamalam, yang digunakan untuk menjual sabu. Admin akun, IS MN (18), ditangkap bersama dua rekannya FDS alias CM dan HKL (17). Mereka diketahui menyembunyikan sabu di sejumlah titik.

Operasi ditutup dengan penangkapan FS alias IS (26) di Kecamatan Sibulue. Total barang bukti mencapai 25 sachet sabu dengan berat bruto 121,73 gram.

Semua terduga pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satres Narkoba Polres Bone menyatakan operasi ini sebagai bukti keseriusan memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Bone. Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” kata Iptu Adityatama Firmansyah.(Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Dari Wisma hingga Dunia Maya: Satres Narkoba Bone Bongkar Sindikat Sabu
  • 0

Terkini

Iklan