Iklan

Iklan

Dari Charger ke Sel Tahanan, Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu

04 Mei 2025, 2:18 PM WIB Last Updated 2025-05-04T06:18:11Z

Barang Bukti Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


RAKYATSATU.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (2/5/2025) sore, tim yang dipimpin IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

Salah satu terduga pelaku, A.ER TD (48), ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan dalam batok charger bertuliskan "ROBOT" di atas meja. Selain sabu, polisi juga menyita alat isap (bong), pireks kaca, plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, timbangan digital, dan tablet Samsung biru tua.

“Barang bukti ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi juga terlibat dalam peredaran,” kata IPTU Adityatama dalam keterangan persnya.

Dua orang lainnya yang turut diamankan di lokasi adalah WH W (45) dan M Z (36). Polisi menyita ponsel dari keduanya sebagai bagian dari barang bukti yang akan didalami untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Penggerebekan ini disebut sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Ketiga terduga saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Adityatama.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Dari Charger ke Sel Tahanan, Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu
  • 0

Terkini

Iklan