RAKYATSATU.COM, SINJAI – Setelah menuai kritik tajam soal anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mencapai lebih dari Rp4 miliar per tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai kembali diterpa isu miring. Kali ini, beredar foto daftar proyek yang diduga sebagai “titipan” sejumlah anggota dewan dengan inisial AN, FA, dan ZI.
Proyek-proyek itu diduga berkedok aspirasi masyarakat berupa perintisan jalan tani, namun disinyalir hanya sebagai kedok untuk kepentingan pribadi. Informasi dari sumber internal di Dinas Pertanian menyebutkan bahwa proyek tersebut diarahkan melalui kelompok tani binaan, dengan potensi keuntungan yang disebut mencapai lebih dari 60 persen dari nilai anggaran proyek.
"Modusnya, kelompok tani digunakan sebagai tameng. Proyek dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun praktik di lapangan sangat janggal," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Merespons isu tersebut, praktisi hukum Salahuddin mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk turun tangan. Ia menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau benar, ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kejati harus segera menyelidiki aliran dana dan mengaudit proyek-proyek tersebut secara menyeluruh,” ujar Salahuddin, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya tindakan tegas di tengah seruan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. “Jangan sampai upaya efisiensi yang digalakkan Presiden justru dijegal oleh permainan kotor di daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPRD Sinjai. Namun, tekanan publik terhadap lembaga legislatif tersebut semakin menguat.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil mulai mendesak transparansi dan pertanggungjawaban dari wakil rakyat yang disebut-sebut dalam daftar proyek. (Ikhlas/Sudirman)