Rabu 30•07•2025

Iklan

Iklan

Bukan Sawah, Tapi Sistem: Strategi Makassar Atur Pangan Lewat Perseroda

26 Mei 2025, 2:33 PM WIB Last Updated 2025-05-26T06:33:51Z

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,saat memimpin koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Senin, 26 Mei 2025.

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah merampungkan pembentukan dua badan usaha baru di sektor pangan dan infrastruktur. Keduanya akan berstatus sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang berdiri mandiri, dan diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi lokal serta penguatan pelayanan publik.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dua Perseroda ini tidak akan digabung, melainkan difokuskan secara terpisah sesuai kebutuhan daerah. “Perseroda pangan akan fokus pada ketahanan dan distribusi pangan, sementara Perseroda infrastruktur menangani proyek strategis kota,” ujar Munafri saat memimpin koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Senin, 26 Mei 2025.

Pemkot berencana mengubah Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroda Pangan dan mengintegrasikan terminal ke dalam Perseroda Infrastruktur. Transformasi ini merespons tuntutan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mendorong pengelolaan usaha daerah lebih adaptif, profesional, dan transparan.
Appi, sapaan akrab Munafri, menyebut Perseroda Pangan akan memainkan peran penting dalam menjamin suplai logistik pokok masyarakat. Salah satu inovasinya ialah membentuk pusat perdagangan pangan regional, lengkap dengan branding produk lokal seperti “Beras Losari” dan kopi Makassar.

“Distribusi dilakukan masyarakat di kelurahan, Pemkot bantu kemasan dan infrastruktur. Kita tak perlu sawah, yang penting kita kuasai rantai distribusinya,” kata Munafri. Sistem margin operasional akan menggantikan pola subsidi langsung, membuat skema bisnis lebih efisien dan berdaya saing.

Kepala BRIDA Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menyebut bahwa pembentukan kedua Perseroda ini telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Pemerintah pusat menekankan pentingnya urgensi dan kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD. Selain itu, proses perubahan status hukum BUMD lama ke bentuk Perseroda harus melalui kajian kebutuhan dan kelayakan.

“Langkah ini akan menjadikan pengelolaan bisnis daerah lebih efisien, terukur, dan kontributif terhadap PAD,” ujar Nirman.

Proses harmonisasi regulasi tengah berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan Perseroda pangan dan infrastruktur segera berdiri dan menopang sistem ekonomi serta pelayanan publik Kota Makassar secara mandiri dan profesional. (Ikhlas/Azhar)
Komentar

Tampilkan

  • Bukan Sawah, Tapi Sistem: Strategi Makassar Atur Pangan Lewat Perseroda
  • 0

Terkini

Iklan