RAKYATSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tengah menyusun edaran pembentukan bank sampah di setiap desa. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk menekan volume sampah anorganik, terutama plastik, sekaligus mendukung program “Sinjai Terang” yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.
Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, mengatakan inisiatif ini merupakan tindak lanjut arahan Wakil Bupati A. Mahyanto Mazda dalam rapat koordinasi pekan lalu. "Edaran ini sedang kami susun sesuai instruksi Wakil Bupati, agar semua desa memiliki bank sampah yang terorganisir," kata Sofwan, Rabu, 23 April 2025.
Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menata pengelolaan sampah dari tingkat desa agar lebih sistematis, sekaligus membangun kesadaran warga dalam memilah dan mengelola limbah rumah tangga.
Melalui bank sampah, masyarakat akan didorong untuk menukarkan sampah plastik menjadi tabungan bernilai ekonomi. Tak hanya itu, surat edaran nanti juga mengatur kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyetor minimal 5 kilogram sampah ke bank sampah induk tiap bulan.
Saat ini, terdapat 19 bank sampah aktif di Sinjai yang tersebar di kecamatan-kecamatan seperti Sinjai Utara, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, dan Bulupoddo. Dengan perluasan ini, Pemkab Sinjai berharap pengelolaan sampah makin optimal dan mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. (Ikhalas/Sudirman)
