RAKYATSATU.COM, BONE – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Penegasan ini disampaikan saat memimpin rapat evaluasi hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan.
Rapat tersebut digelar di Baruga La Teya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Senin (21/4/2025), dan dihadiri oleh para kepala bidang, petugas TPR, serta jajaran terkait.
Dalam arahannya, Bupati Asman menuntut komitmen penuh dari seluruh jajaran Dishub untuk menghentikan segala bentuk praktik pungli, khususnya penarikan retribusi tanpa pemberian karcis resmi kepada masyarakat.
“Jangan ada lagi petugas menarik retribusi tanpa memberikan karcis. Apalagi menarik dengan nilai yang tidak sesuai karcis,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan adanya rotasi (rolling) rutin terhadap petugas TPR serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel Dishub, termasuk petugas parkir.
“Petugas TPR harus selalu dirolling dan dievaluasi. Penarikan retribusi oleh petugas parkir juga harus transparan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan Bupati dalam sidak sebelumnya, di mana seorang oknum petugas menarik retribusi dari pengemudi mobil bak terbuka bermuatan yang melintas di perbatasan Bone-Sinjai, Kecamatan Kajuara, tanpa menyerahkan karcis.
Rapat turut dihadiri Kepala Dishub Bone A. Ikbal, Kepala Inspektorat A. Muh. Yamin, Kasatpol PP A. Akbar, Plt. Kepala BKPSDM Edy Saputra Syam, Plt. Kepala BKAD A. Tenri, serta Kabag Pemerintahan yang juga Plt. Kaban Bappenda Bone, A. Suhdi. (Ikhlas/Sugi)