Jum'at 15•08•2025

Iklan

Iklan

Ratusan Pemuda Geruduk PA Watampone, Tuding Pegawai Jadi Penggugat

23 April 2025, 4:43 PM WIB Last Updated 2025-04-24T08:43:16Z

Ratusan Pemuda Geruduk Pengadilan Agama Watampone

RAKYATSATU.COM, BONE – Ratusan pemuda dari organisasi kepemudaan Laskar Arung Palakka menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Agama Watampone, Rabu siang, 23 April 2025. Aksi itu memprotes dugaan permainan dalam sidang perkara hak waris yang tengah bergulir di pengadilan tersebut.

Koordinator aksi, Andi Akbar Napoleon, menyebut dugaan konflik kepentingan dalam proses persidangan. Ia menuding seorang pegawai pengadilan yang juga menjadi salah satu penggugat dalam perkara tersebut, berperan dalam lambatnya distribusi surat pemanggilan kepada tergugat, Hj. Andi Saleha dan Hj. Andi Siming bin Andi Tijjang.

“Bagaimana mungkin seorang pegawai pengadilan menjadi pihak dalam perkara yang ditangani institusinya sendiri? Kami mencium ada permainan," kata Akbar dalam orasinya di depan gerbang pengadilan.

Akbar menyoroti keterlambatan pengiriman surat panggilan sidang oleh PT Pos Indonesia Cabang Watampone. Dalam dokumen resmi, sidang dijadwalkan pada 21 April pukul 09.00, namun surat baru diterima tergugat pada pukul 12.19 di hari yang sama.

“Ini jelas merugikan tergugat yang tak sempat hadir. Kenapa tidak dikonfirmasi via telepon saja padahal nomor sudah tertera?” tambahnya.
Mereka pun mendesak Kepala Pos Watampone bertanggung jawab atas keterlambatan itu dan mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal pengadilan dalam peristiwa ini.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Pengadilan Agama Watampone Dra. Hj. Nurlinah K, SH, MH, turun langsung menemui massa dan menerima pernyataan sikap mereka. Ia menjanjikan persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada 7 Mei 2025, akan ia tangani secara langsung.

“Kami menjamin integritas. Kalau memang ada praktik KKN, saya sendiri siap diperiksa. Jabatan ini saya pertaruhkan,” ujar Nurlinah.

Kepala PT Pos Cabang Watampone, Najib Yuda Pratama, mengakui adanya kekeliruan dalam proses pengantaran surat, meski mengklaim pengantaran dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut dua kali upaya pengantaran sebelumnya gagal karena rumah tergugat dalam keadaan kosong.

“Kami akui ada kekurangan. Ini jadi bahan evaluasi agar lebih baik ke depan,” kata Najib.

Akbar menyatakan pihaknya akan mengawal proses sidang hingga selesai. Jika ditemukan bukti praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mereka siap melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Ratusan Pemuda Geruduk PA Watampone, Tuding Pegawai Jadi Penggugat
  • 0

Terkini

Iklan