MAKASSAR, RAKYATSATU.COM – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Biro Pengawasan dan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan hukum terkait kasus sengketa tanah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Drs. Andi Syarifuddin, SH, yakni Dr. H. Sulthani, SH, MH, atas dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) atau akta otentik yang memuat keterangan palsu. Laporan awal kasus ini telah diajukan ke Polda Sulsel sejak Januari 2023.
Tindak lanjut Mabes Polri dikonfirmasi melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Dr. H. Sulthani tertanggal 13 Februari 2025, dengan perihal *Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas* (SP3D).
“Kami mengajukan pengaduan masyarakat karena proses penyelidikan sebelumnya kami nilai tidak adil dan tidak profesional. Penyelidik diduga mengabaikan pembuktian sesuai KUHAP dan menggunakan peraturan yang lebih rendah,” ujar Sulthani di Makassar, Minggu (20/4/2025).
Menurut Sulthani, kliennya, Andi Syarifuddin, pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak pernah menjual tanah miliknya, tidak pernah menandatangani AJB, maupun menghadap PPAT Camat Barru. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi yang mengaku menandatangani AJB tanpa kehadiran pihak penjual maupun pembeli.
“Kami juga telah melakukan klarifikasi ke Kantor Camat, namun tidak ditunjukkan buku register PPAT terkait AJB yang kami duga memuat keterangan palsu,” tambahnya.
Kasus ini telah dilaporkan lebih dari dua tahun lalu, namun hingga kini belum menemui titik penyelesaian di Polda Sulsel. (Ikhlas/Amd)