Iklan

Iklan

Jaga Desa, Kejari Maros Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Aplikasi Digital

29 April 2025, 2:44 PM WIB Last Updated 2025-04-29T06:44:18Z

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said,

RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros, Selasa, 29 April 2025. Program ini mengenalkan aplikasi berbasis digital guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengatakan Jaga Desa merupakan upaya preventif untuk mencegah penyimpangan dana desa. “Sekarang, pengawasan bisa dilakukan secara terbuka dan real time. Tak ada lagi alasan soal keterbatasan jaringan, hampir semua desa sudah pakai Starlink,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aplikasi ini tak hanya memudahkan pelaporan, tapi juga menjadi media konsultasi hukum antara desa dan kejaksaan.

Kepala Dinas PMD Maros, Idrus, menilai aplikasi ini sangat strategis. “Bukan cuma laporan keuangan dan aset, tapi juga data potensi hukum di desa bisa terdokumentasi. Ini akan jadi bahan dalam perumusan kebijakan kabupaten,” katanya.

Idrus menyebut keberadaan aplikasi ini selaras dengan amanat Permendes No. 7 Tahun 2023 yang mewajibkan alokasi dana desa untuk digitalisasi. “Semua desa sudah punya internet dan bisa menganggarkan komputer. Tak ada alasan lagi,” ujarnya.

Selain memudahkan pelaporan, aplikasi Jaga Desa juga menjadi sarana penyelesaian masalah hukum di desa. “Banyak persoalan bisa selesai lewat musyawarah. Dengan aplikasi ini, kepala desa bisa langsung konsultasi dengan jaksa,” ujar Idrus. (Ikhlas/Arul)

Komentar

Tampilkan

  • Jaga Desa, Kejari Maros Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Aplikasi Digital
  • 0

Terkini

Iklan