RAKYATSATU.COM BONE - Baru beberapa hari menjabat, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., langsung tancap gas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama operasi dua hari, 22–23 April 2025, timnya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi.
Pada Selasa siang, 22 April, di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, polisi menangkap ABP (23 tahun). Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di saku celana pelaku dan satu sachet lagi di dalam bungkus rokok di mobil Suzuki Ertiga yang dikendarainya.
Pemeriksaan ponsel ABP membuka jalan lebih lebar. Dari chat WhatsApp dengan akun bernama "Hiyaris," polisi menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu lainnya di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan sekitar 30 sachet sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam. Barang itu rencananya diedarkan menggunakan metode "tempel."
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 21.30 WITA, polisi membekuk AV (23 tahun) di Desa Corawalie. Ia diketahui berperan sebagai penyimpan sabu untuk diedarkan. Dari AV, disita satu bungkus besar berisi 31 sachet sabu. Penggeledahan di rumahnya di Jalan Sambaloge Baru mengungkap tambahan 11 sachet sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain untuk membungkus sabu. Barang-barang tersebut disembunyikan di atas plafon kamar.
Operasi berlanjut pada Rabu dini hari, 23 April 2025. Tim Satresnarkoba mengamankan FF (24 tahun) di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e. FF baru saja menyelesaikan transaksi sabu. Berdasarkan pengakuannya, sabu dibeli dari seseorang bernama "BJ" seharga Rp200 ribu lewat sistem tempel. Polisi menemukan satu sachet kecil sabu di lokasi yang disebutkan FF di Jalan Mangga, Kelurahan Macege.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba di Bone. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan penyalahguna narkoba. Identitas akun 'Hiyaris' kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Sementara itu, Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bone mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika,” ujar Rayendra. (Ikhlas/Sugi)