RAKYATSATU.COM, MAROS - Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros mengajukan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros terkait dugaan ketidaknetralan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Gerakan Pembaharuan 21 (Pekan 21) sebagai pemantau Pilkada Maros 2024.
Dalam surat bernomor 012/B/S.PK/PP-HPPMI-MRS/XI/2024, HPPMI Maros menyampaikan kekhawatiran bahwa keberpihakan LSM Pekan 21 terhadap salah satu pilihan non-kandidat, seperti "kotak kosong," berpotensi mencederai prinsip netralitas dan independensi yang wajib dijunjung oleh pemantau Pilkada.
"Kami menemukan indikasi kuat berdasarkan publikasi media online yang memperkuat dugaan ketidaknetralan tersebut. Sebagai pemantau Pilkada, LSM harus bersikap independen sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua PP HPPMI Maros, Muh. Wajidi Samalewa.
HPPMI Maros merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pemantau Pilkada harus netral dan profesional.
Dalam surat yang diajukan pada 16 November 2024 itu, HPPMI Maros juga meminta KPUD Maros memberikan klarifikasi terkait proses evaluasi terhadap akreditasi LSM Pekan 21. Selain itu, mereka meminta KPUD memastikan langkah konkret untuk menjamin semua pemantau Pilkada bekerja sesuai prinsip netralitas.
"Kami percaya KPUD Maros memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan kepercayaan publik. Namun, jika permintaan kami tidak direspons, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk upaya pencabutan status akreditasi organisasi tersebut," tegas Wajidi.
HPPMI Maros berharap KPUD Maros segera memberikan tanggapan resmi untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berlangsung transparan, demokratis, dan akuntabel. (Ikhlas/Arul)