RAKYATSATU.COM, MAROS - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang diwakili Yunus Tiro, menyatakan telah menerima keputusan Bawaslu terkait laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Yunus mengungkapkan bahwa meski putusan Bawaslu belum memuaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan itu sebagai bagian dari proses hukum pilkada.
"Kami menghormati putusan tersebut, meskipun alasannya tidak memuaskan. Hal ini menunjukkan siapa yang benar-benar memiliki kekuasaan saat ini," ujar Yunus pada Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, Yunus menolak klaim bahwa kekuasaan ada di tangan pasangan Chaidir dan Muetazim, dan menegaskan bahwa posisi kekuasaan saat ini berada pada Suhartina Bohari sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maros.
"Kami sebagai tim hukum Chaidir-Muetazim merasa bahwa klaim tersebut tidak berdasar," katanya.
Yunus juga mempertanyakan dasar analisis hukum yang digunakan Bawaslu, yang menurutnya kurang tepat dan cenderung mengaburkan konsep kesengajaan dalam konteks netralitas pejabat. Menurutnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan kampanye tidak relevan dengan laporan pelapor terkait ketidaknetralan pejabat.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur kesengajaan, khususnya yang disebut dalam hukum sebagai 'opzet als oogmerk', yang berarti si pelaku sengaja mencapai akibat tertentu. "Bahkan orang awam pun dapat melihat dari video yang beredar bahwa unsur kesengajaan itu terpenuhi, apalagi karena lokasi yang dikunjungi diduga merupakan pendukung kotak kosong," tambahnya.
Dalam video yang beredar, lanjut Yunus, tampak jelas bahwa Suhartina Bohari memberikan pernyataan bernuansa politik yang bisa disalahartikan, termasuk menyebut posisi Chaidir Syam yang sempat dinyatakan TMS oleh KPU Maros.
Yunus juga mengkritik ketidaktertiban dalam acara yang disebut sebagai arisan dan pembubaran panitia itu. "Seharusnya, jika itu benar acara arisan, tidak ada pidato yang bernuansa politik atau menyebut kotak kosong," ungkap Yunus.
Yunus mengkhawatirkan putusan Bawaslu ini bisa menjadi celah untuk kotak kosong melakukan kampanye terselubung dengan mengundang tokoh-tokoh tertentu, sementara kampanye pasangan Chaidir-Muetazim diawasi secara ketat.
"Ini menjadi tidak adil karena pihak kami selalu diawasi ketat, sementara kegiatan pihak kotak kosong tidak mendapat pengawasan yang sama," ucapnya.
Yunus pun meminta Bawaslu untuk lebih proaktif, terutama dalam menindaklanjuti aktivitas di media sosial yang dinilai bisa mencerminkan ketidaknetralan pejabat. Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus bertindak adil dalam melihat setiap potensi pelanggaran pemilu. (Ikhlas/Arul)