Iklan

Iklan

Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan 2024, Begini Penegasan Bawaslu Ke KPU Bone

11 Agustus 2024, 10:15 AM WIB Last Updated 2024-08-11T02:16:01Z

Foto : Humas Bawaslu Bone

RAKYATSATU.COM, BONE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan tahun 2024 Kabupaten Bone .

Rapat pleno tersebut berlangsung di The Novena Hotel and Convention Bone Sabtu (10/8/2024).

Kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Bone penuhi undangan KPU tersebut untuk melakukan pengawasan melekat terhadap rapat pleno tersebut.

Kepala Kesabangpol Bone H. Andi Sumardi Suaib. Dalam sambutannya, menyampaikan permintaan maaf dari Penjabat Bupati Bone serta menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilihan.

“Permohonan maaf kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan karena Bapak Pj Bupati masih berada di Jakarta sehingga berhalangan untuk hadir. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilihan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih warga Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Bone” ungkapnya.

Selanjutnya Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin secara resmi membuka rapat pleno tersebut. Dalam sambutannya Yusran menjelaskan bahwa, jajarannya telah melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan/Desa hingga tingkat Kecamatan. Sebagaimana diketahui DPHP merupakan daftar pemilih tetap yang belum disempurnakan,” jelas Yusran.

Setelah membuka pleno Ketua KPU Bone menyerahkan kepada Komisioner KPU Bone Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nuryadi Kadir untuk memandu jalannya pleno.

Sebelum pembacaan berita acara oleh PPK masing-masing Kecamatan, Komisioner Hukum dan Pengawasan Rusnaedi terlebih dahulu membacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka. 

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka, Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi Aris Koordiv. Pencegahan, Parmas, Humas dan Rohzali Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta staf Sekretariat Bawaslu Bone.

Alwi menyampaikan masukan untuk pembacaan lampiran berita acara yang telah diperbaiki.

“Kepada PPK agar membacakan lampiran berita acara data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin,” tegasnya.

Sedangkan Aris dan Rohzali berharap tidak ada lagi data data ganda pemilih dan salah penempatan TPS.

“Harapan kami setelah proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tidak ada lagi data pemilih ganda, tidak ada lagi salah penempatan TPS, tidak ada lagi data pemilih dalam 1 (satu) keluarga yang terpisah-pisah dan tidak ada lagi data yang invalid dan data anomali,” sambungnya.

Berikut rekomendasi Bawaslu Bone dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS kepada KPU Bone :

1. Terkait Data Ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan Validasi, Verifikasi dan Faktualisasi sebelum memberikan Status Memenuhi Syarat (MS) atapun Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

2. Terkait status Pemilih Pindah domisili , meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan admnistasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi Kependudukan;

3. Terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal Dunia meminta KPU memastikan admnistrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMSkan;

4. Terkait Pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada Daftar Pemilih meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah dilakukan Fatual dan terverifikasi secara admnistrasi sebelum menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

5. Terkait potensi Pemilih baru yang nantinya berusia genap 17 (Tujuh Belas) Tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara agar terdata dan terverifikasi untuk memastikan terjaminnya hak pilih Warga Negara;

6. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi dan Koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait Potensi Pemilih Baru; dan 

7. Meminta Kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone dalam Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih dengan rincian 283.841 pemilih laki – laki dan 308.132 pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 372 Desa/Kelurahan, 1.326 TPS se-Kabupaten Bone. (Sugi/Ikhlas)


Komentar

Tampilkan

  • Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan 2024, Begini Penegasan Bawaslu Ke KPU Bone
  • 0

Terkini

Iklan