RAKYATSATU.COM, WAJO - Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Sengkang, Sabtu (17/08/2024), bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Dalam sambutannya, Andi Bataralifu menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bahwa semangat kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan kontribusi positif, disiplin, dan partisipasi dalam program pembinaan.
"Pemberian remisi ini bukan hadiah sukarela, melainkan bentuk penghargaan atas keseriusan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang terukur dan terarah," ungkap Andi Bataralifu. Ia juga berpesan agar warga binaan yang menerima remisi menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta giat mengikuti program pembinaan yang disediakan.
Lebih lanjut, Andi Bataralifu berharap warga binaan terus mengembangkan potensi diri, mematuhi tata tertib di Rutan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih baik.
Dari total 156 warga binaan yang menerima remisi, 24 di antaranya mendapat remisi 1 bulan, 44 orang mendapat remisi 2 bulan, 66 orang menerima remisi 3 bulan, 16 orang memperoleh remisi 4 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 5 bulan. (Adv)