Iklan

Iklan

Kades se-Kabupaten Maros Terima THR, Dianggarkan Melalui APBDesa

02 April 2024, 9:32 AM WIB Last Updated 2024-04-09T06:35:48Z

Ilustrasi Uang THR/ Foto : Arul

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin, 1 April 2024. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima THR. 


Idrus menyebutkan, ada 80 kades dan 758 perangkat desa, temasuk kepala dusun yang menerima THR. Setiap Kepala Desa menerima THR sebanyak Rp3.500.000.


"Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2024). 


Mantan Kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.


“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya. 


Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji. 


“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya. 


Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa. 


“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Kades se-Kabupaten Maros Terima THR, Dianggarkan Melalui APBDesa
  • 0

Terkini

Iklan