Iklan

Iklan

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Divonis Penjarah Empat Tahun

25 Februari 2024, 7:23 PM WIB Last Updated 2024-02-25T12:25:53Z

Pelaku tindak pidana korupsi Bansos saat di sidang/ Foto : Dok. Kejari Maros

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A yang dipimpin ketua majelis hakim Muh Yusuf K. SH.M Hum menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi Program Bantuan Sosial Pangan Nontunai wilayah III Maros yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.325.113.320 masing-masing .


Terdakwa Ir.Muh.Ruslim selaku Koordinator supplier Komoditi  di jatuhi hukuman penjarah selama 4 tahun enam  bulan. Sedangkan terdakwa II Nur Fadillah selaku koordinator daerah Maros juga dijatuhi hukuman penjarah 4 tahun.


Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Untuk terdakwa I Ir Muhammad Ruslim yang di Pidana Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan  juga telah dihukun m denda sebesar 100.000.000 subsedair  3 Bulan serta  membayar uang pengganti sebesar Rp 1.089.452.820 subs 2 Tahun.


Sementara terdakwa II NurFadillah yang dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 4 Tahun pejarah dan denda  sebesar 100.000.000 subsedair 3 Bulan  serta membayar uang  pengganti sebesar Rp235.660.500 subs 2 Tahun. 


Untuk terdakwa I, Putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JaksSementara Untuk terdakwa II, putusan Hakim khsususnya pidana penjara sedikit lebih ringan 6 bulan yakni 4 tahun untuk selebihnya sesuai dengan tuntutan JPU. 


Berdasarkan kedua putusan Vonis tersebut  terdakwa I masih pikir pikir semantara terdakwa II melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Dua Terdakwa Korupsi Bansos Divonis Penjarah Empat Tahun
  • 0

Terkini

Iklan