Iklan

Iklan

Peringatan Hakordia, Pemkab Maros Gelar Penyuluhan Hukum Bagi ASN

12 Desember 2023, 1:35 PM WIB Last Updated 2023-12-28T10:38:09Z

Suasana penyuluhan hukum oleh Pemkab Maros, Selasa (12/12/2023)/ Foto : Dok. Pemkab Maros

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Pemerintah Kabupaten Maros melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maros menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi, di Baruga A Kantor Bupati Maros, Selasa (12/12/2023).


Bersamaan dengan itu, penyuluhan hukum tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh setiap tanggal 9 Desember. Mengusung tema "Sinergitas Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju". 


Hadir langsung Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas ke terlaksanakan kegiatan Hakordia 2023. 


Menurutnya, suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk senantiasa memberikan paparan terkait hukum antikorupsi.


"Persoalan korupsi perlu kita terus ingatkan. Untuk langkah awal, kita fokus pada pencegahan nya. Semuanya sudah diatur, ada aturan mainnya, jika dilanggar berarti sudah ada indikasi korupsi," bebernya.


Sesuai dengan temanya sebut Chaidir, ada kata sinergi yang berarti harus ada sebuah kolaborasi dari seluruh pihak. Juga ada kata berantas, tidak boleh ada toleransi untuk korupsi, hanya ada hitam dan putih tidak ada kata abu-abu untuk kasus korupsi. 


"Jika ASN terpidana korupsi dengan putusan Tipikor inkrah, maka akan diberhentikan tanpa melihat berapa lama hukuman pidana yang diterima ASN. Sekalipun hanya divonis satu atau dua hari, tetap akan diberhentikan, ini aturan tegas untuk kasus korupsi," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekda Maros, Sulastri menyampaikan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya yakni dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum anti korupsi. Ini juga menjadi momentum yang tepat untuk mengupgrade pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi.


"Ini sebagai bentuk dukungan dan upaya penyadaran hukum penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Maros. Diberikan penanaman nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, sederhana, keberanian dan keadilan," katanya. 


Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Maros dan Kepolisian Resor Maros, penyuluhan hukum ini berlangsung selama satu hari. 


Melibatkan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, yang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan, dan bagian lingkup Sekda dengan keseluruhan peserta 100 orang. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Peringatan Hakordia, Pemkab Maros Gelar Penyuluhan Hukum Bagi ASN
  • 0

Terkini

Iklan