Salah satu Pembuangan sampah yang terletak di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka. Foto : Muhammad |
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Sampai saat ini Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum atau tidak memiliki Tempat Pembuangan Terakhir (TPA) sehingga menyebabkan daerah ini darurat sampah.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) saat ini menjabat Ketua Komisi III, Tasman, SE, sangat menyangkan akan banyaknya sampah masyarakat yang berserakan dimana-mana tanpa ada pengelolaan yang baik dari pemerintah daerah.
Tasman
mengatakan, Daerah Buteng saat ini merupakan daerah dalam kondisi darurat
sampah, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng melalui dinas Terkait
(Lingkungan Hidup) harus mencarikan solusi sebelum Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) sampah ada.
“Kami
harap pemda Buteng miliki alternatif bagaimana mengamankan sampah-sampah yang
berserakan dimana-mana, sehingga menganggu kenyamanan dalam beraktivitas, dan
mengotori lingkungan serta akan menimbulkan penyakit jika dibiarkan
berlarut-larut” Harap Tasman.
Pembahasan
TPA lanjutnya, sejak tahun 2021 belum diselesaikan Pemda sementara hal tersebut
bersifat penting.
Tasman, SE Ketua Komisi III (Berkacamata) Saat melakukan kunker di Masyarakat beberapawaktu lalu. Foto : Muhammad |
“Masalah yang mendesak saat ini adalah sampah yang berserakan dimana-mana, bau busuk, pencemaran lingkungan bahkan dapat mendatangkan penyakit, semoga pemda bisa menyelesaikan hal tersebut” Katanya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sabaruddin, S.Pd diruanganya.
“Susah
mencari lokasi Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) disebabkan tidak adanya
warga Buteng yang ingin dijadikan lahannya sebagai lokasi pembuangan sampah”
Kata Sabaruddin.
Dinas
Lingkungan Hidup harus memiliki alternatif dan langkah-langkah teknis untuk
menangani sampah yang berserakan di lapangan, agar lingkungan dapat terlihat
indah dan terhindar dari penyakit.
“Pertama
memang tidak adanya TPA, dan yang kedua kendalanya dilapangan kadang warga
tidak mau kan lahannya digunakan untuk pembuangan sementara, dan yang ketiga
masalah anggaran,” tuturnya.
Sabaruddin
menambahkan, semua kecamatan telah memiliki TPS, walau lahan yang mereka
gunakan masih lahan pribadi petugas sampah tersebut, dan saat ini pihaknya
telah memaksimalkan kinerja petugas di lapangan untuk menangani hal ini, agar
pencemaran lingkungan, seperti bau busuk dan sampah yang berserakan dapat
teratasi.
“Karena
kurangnya anggaran, maka saat ini kami memaksimalkan keadaan petugas yang ada,
sehingga kami belum bisa melayani setiap desa dan seluruh kecamatan,” jelasnya.
Sampai
saat ini, tambah Sabaruddin, pelayanan sampah masih sebatas lima kecamatan
dengan jumlah petugas yang aktif 18 orang, yakni Kecamatan Mawasangka hanya dua
kelurahan dengan jumlah petugas 5 orang, Kecamatan Talaga Raya satu kelurahan
dan dua desa dengan jumlah petugas 2 orang.
Kemudian,
Kecamatan Mawasangka Tengah satu kelurahan dengan petugas 1 orang, untuk
Kecamatan Gu, Dua Kelurahan dan satu desa dengan petugas 5 orang, dan Kecamatan
Lakudo tiga kelurahan dengan petugas 5 orang.
Olehnya
itu, harap Sabaruddin, di tahun 2024 mendatang, muda-mudahan Pemda Buteng dapat
menganggarkan pembuatan TPA agar pengelolaan sampah di kabupaten Buteng,
dapat teratasi dengan baik.
“Mudah-mudahan
di tahun 2024 ditembuskan dulu jalan menuju lokasi TPA, selanjutnya kami buat
TPA yang Open Damping,” Tutupnya (ADV).
Muhammad