Iklan

Iklan

Kejari Bone Tahan Oknum Kades di Bone Bersama Rekannya, Ini Penyebabnya

03 November 2023, 8:16 PM WIB Last Updated 2023-11-03T12:16:29Z

Kedua tersangka setelah dijemput JPU Kejari Bone untuk dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone, Jumat (3/11/2023)/ Foto : Dok. Kejari Bone 

RAKYATSATU.COM, BONE
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menahan 2 (dua) orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone.


Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Jumat, 03 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Sebagaimana dikemukakan Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H.,M.H. 


Andi Hairil Akhmad menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama Bursa Bin Mallu yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dan Harianto Alias Anto Bin Muh Nasir. 


"Selain penyerahan tersangka, dilakukan pula penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa Kayu gergajian jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) buah meteran gulung," jelas Andi Hairil Akhmad. 


"Adapun terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana," jelasnya lagi. 


Lanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.


Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan rutin terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bone. 


"Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, selanjutnya para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," tutur Andi Hairil Akhmad. 


Ia juga menjelaskan, jika kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita yang bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.


Dimana tersangka Bursa Bin Mallu menyuruh tersangka Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir yang merupakan tukang chainsaw untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Selanjutnya, Petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana ilegal logging langsung memastikan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dengan menemukan beberapa pohon akasia yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran. 


"Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone," jelas Andi Hairil Akhmad. 


"Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 1.691.677,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), selain itu dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air," pungkasnya. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Bone Tahan Oknum Kades di Bone Bersama Rekannya, Ini Penyebabnya
  • 0

Terkini

Iklan