Iklan

Iklan

Kapolres Bone Beber Pengungkapan Kasus Narkoba 52 Paket Sabu

07 November 2023, 4:46 PM WIB Last Updated 2023-11-07T08:46:28Z

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK didampingi Satuan Resnarkoba, Plt Sat Narkoba Polres Bone Ipda Ira, Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar, Kanit Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Bone, Selasa, (7/11/2023)/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK bersama Satuan Resnarkoba menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan dan pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan terduga pelaku asal Kabupaten Wajo dan Sidrap.


Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Aula terbuka Mapolre Bone, Selasa (7/11/2023), sekira pukul 10.00 Wita.


Dihadapan awak media, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan membeberkan identitas dan kronologi penangkapan terduga para pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Bone bersama barang bukti 52 sachet Sabu ukuran sedang dengan berat kotor 53,52 gram. 


Petugas Sat Narkoba Polres Bone juga memperlihatkan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 kantong plastik hitam, 1 saset plastik klip bening besar, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah, 1 buah kotak permen happydent, 1 batang pirex kaca, dan 2 lembar kertas slif bukti transfer uang pembeli Sabu. 


Adapun terduga para pelaku adalah inisial AI warga Desa Laweso Kecematan Penrang Kabupaten Wajo, pekerjaan petani, NH alias AD , warga Desa Raddae Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo dan AL alias GR warga Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap. 


"Adapun kronologi penangkapan terjadi pada Minggu tanggal 5 Nopember 2023 sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di Desa Pattiro, Kecamatan Mare Kabupaten Bone dimana saat itu kedua pelaku tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Bone saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kantong ukuran sedang terdapat 49 Sachet sabu ukuran sedang di depan kedua pelaku," ungkap Kapolres.


Selain itu kata Kapolres barang bukti lainnya juga ditemukan yakni satu buah kotak permen happydent yang terdapat 3 sachet sabu ukuran kecil di dalam plastik klip bening, satu batang pirex kaca di dalam mobil merk Suzuki warna merah dan bukti slif transfer pembeli Sabu di saku celana NH dan telah diteransfernya ke rekening AS 30 juta, dan ke rekening IP 5 juta atas suruhan pelaku AI.


Saat NH dipanggil AI untuk mengantarnya ke Sidrap membeli Sabu kemudian bersama ke Wajo selanjutnya ke Bone untuk menjual Sabu tersebut.


Selanjutnya setelah pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, AI mengaku kalau Sabu tersebut dibelinya langsung dari AL alias GR sebanyak satu sachet ukuran besar seharga 39 juta yang dibayar dengan cara dua kali transfer dan sisanya 4 juta diserahkan tunai oleh AI ke tangan GR.


"Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara AL alias GR setelah dilakukan pencarian pelaku ditangkap di rumahnya di dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap," tutur Kapores Bone.


Setelah ditangkap GR mengakui bahwa dirinya menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku AI dan AZ yang beralamat di Kabupaten Pinrang. Selanjutnya selelah anggota melakukan pencarian terhadap AZ di Pinrang namun sampai saat ini AZ belum ditemukan.


Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. [Ikhlas/Sugi] 


Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Bone Beber Pengungkapan Kasus Narkoba 52 Paket Sabu
  • 0

Terkini

Iklan