Iklan

Iklan

Babinsa dan Babinkamtibmas Bergerak, Ternak Sapi di Apala Tak Ada Berkeliaran

13 Mei 2023, 11:26 PM WIB Last Updated 2023-05-14T14:09:37Z

Tudang Sipulung bersama para kepala lingkungan (Kaling), Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua kelompok tani se Kelurahan Apala membahas hewan ternak, Sabtu (13/5/2023)/ Foto : Rasul

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone terus berupaya mewujudkan pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid 19.



Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus menjaga kondusifitas wilayah serta mengedukasi masyarakat, khususnya dalam bidang peternakan sapi.



Pasalnya, akhir-akhir ini ternak sapi mulai lagi berkeliaran jika malam hari dan terkadang itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.



Olehnya itu, Tri Pilar Kelurahan Apala (Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas) kembali menggalakkan regulasi hewan ternak dengan melakukan sosialisasi sebelum diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang ternaknya masih berkeliaran.



Babinsa Koramil 11 Barebbo Kelurahan Apala, Serma Maman Suryaman menjelaskan bahwa dirinya bersama Lurah Apala dan Babhinkamtibmas Polsek Barebbo Kelurahan Apala, Bripka Lazuardi melakukan sosialisasi dengan cara Tudang Sipulung bersama para kepala lingkungan (Kaling), Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua kelompok tani se Kelurahan Apala.



"Kami (pak lurah dan Babinkamtibmas) berkumpul merembukkan dan kembali mensosialisasikan Perbup Bone No 1 Tahun 2016 Tentang Hewan Ternak sebelum memberlakukan sanksi," jelas Serma Maman Suryaman.



Lanjutnya, dalam pertemuan dibahas akan diberikan sanksi denda apabila ada ternak sapi warga yang berkeliaran dengan besaran denda Rp 500.000 per ekor, kecuali anak sapi usia satu tahun ke bawah.



"Jadi kita tidak lagi melakukan penangkapan ternak tetapi jika ada di dapat sapi berkeliaran maka langsung di foto sebagai bukti dan dipanggil pemiliknya untuk dikenakan denda Rp 500.000 per ekor (tidak termasuk sapi usia satu tahun ke bawah). Denda tersebut langsung disumbangkan ke masjid," ujarnya lagi.



"Selain itu, warga juga dihimbau agar tidak memasang racun ternak tetapi langsung saja melapor ke Ketua RT masing-masing untuk ditindaklanjuti," tambahnya.



Salah seorang peternak sapi di Kelurahan Apala, Haruna mengakui kalau pemberlakuan denda itu sangat bijaksana ketimbang ternak diracun.



"Saya sangat menyetujui pemberlakuan denda daripada harus diracun. Kalau ada peternak sapi yang nakal tidak mau mengikat sapinya maka itu sudah resikonya," ujar Haruna.



Sementara itu, Lurah Apala Sainal Abidin menjelaskan, sebelum pemberlakuan sanksi/denda tersebut maka pihaknya akan melakukan lagi penyampaian ke setiap masjid dan ditempat yang mudah dilihat terkait hasil kesepakatan Tudang Sipulung dengan semua pihak.



"Kita akan memasang pengumuman terkait hasil kesepakatan Tudang Sipulung tersebut. Pengumuman dan sosialisasi itu akan laksanakan selama sepekan baru kita berlakukan," pungkasnya. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Babinsa dan Babinkamtibmas Bergerak, Ternak Sapi di Apala Tak Ada Berkeliaran
  • 0

Terkini

Iklan