Iklan

Iklan

Gaji Tak Dibayar, Perhatian Pemkab Pangkep Kepada THL Dinilai Masih Rendah

14 Maret 2023, 9:02 AM WIB Last Updated 2023-03-14T04:47:29Z
Kasat Pol PP Kabupaten Pangkep, Muhammad Idris Sira

RAKYATSATU.COM, PANGKEP
- Perhatian Pemerintah Kabupaten Pangkep kepada pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) dinilai masih rendah. Buktinya, THL yang bekerja di bawah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak digaji sejak 2022 lalu.

Padahal, petugas Damkar dan Satpol PP yang berstatus THL tersebut sudah mengabdikan dirinya puluhan tahun. Hal ini pun menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Kabupaten Pangkep.

Salah satu petugas Satpol PP yang berinisial RK (35) menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima gaji sejak tahun 2022 lalu.

"Saya tidak terima gaji itu antara bulan September atau Oktober. Saya lupa tepatnya kapan, saking lamanya tidak digaji," ucap RK kepada Rakyatsatu.com, Selasa (14/3/2023).

Dia mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya yang tidak terima gaji. Bahkan, hampir semua THL tidak pernah terima.

"Untuk gaji yang saya terima dalam perbulannya itu senilai Rp850.000," tambahnya.

RK juga mengeluhkan atas kurang perhatiannya Pemda dengan petugas THL. "Kami disuruh kerja secara maksimal, tetapi hak kami berupa gaji tidak diberikan. Kami hanya disuruh terus bersabar saja tanpa ada kejelasan," kesalnya.

Soal gaji THL yang tidak terbayarkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkep, Muhammad Idris Sira mengungkapkan bahwa gaji para THL itu bukan tidak mau dibayarkan, tapi anggarannya tidak cukup.

Kata dia, saat penganggaran tahun 2021 itu kan pejabat lama dan mungkin dana yang diberikan tidak banyak. "Untuk mencukupi jumlah THL yang sudah ada di Surat Keputusan (SK) Bupati itu tidak besar, sehingga tidak bisa mengimbangi dana yang sudah ditetapkan APBD Pokok 2021 untuk 2022," ucap Muhammad Idris saat ditemui di ruangannya, Senin 13 Maret 2023 kemarin.

"APBD kan ditetapkan di tahun 2021 paling lambat pada bulan November. Sedangkan, saya dilantik per 31 Desember 2021. Jadi memang sudah ditetapkan APBD-nya, dan saat masuk 2022 baru dibuatkan SK," tambahnya lagi.

Muhammad Idris juga menyampaikan bahwa saat ini sisa menunggu Surat Keputusan Bupati agar gaji THL terbayarkan.

"Saya selaku Kepala Dinas dan juga penggunaan anggaran bakal usahakan sebelum masuk bulan Ramadan. Mudah-mudahan SK Bupati cepat selesai," tuturnya.

Akan tetapi, lanjut dia, gaji yang akan dibayar diutamakan untuk tahun lalu terlebih dahulu. "Kalau gaji tahun lalu harus diperiksa dulu oleh Inspektorat atau BPK. Jika sudah diperiksa dan dinyatakan utang Pemda, nanti Bupati akan berikan petunjuk kepada BPKD untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya.

"Beda halnya dengan gaji 2023 ini. Selesai SK, semua langsung terbayarkan karena sudah ada semua absennya. Mulai dari Januari sampai Februari," bebernya.

Lebih jauh dia jelaskan, untuk tahun 2022, kami ada data yang diajukan sebagai pengajuan untuk dibayarkan gaji yang tertunda tersebut.

Pengajuan gaji yang tertunda itu dibagi dua yakni Satpol PP dan Damkar. Untuk Satpol PP pada bulan Oktober sebanyak Rp193.705.000, November Rp162.680.000 dan Desember Rp168.700.000.

"Jadi total untuk anggaran di tahun 2022 yang belum terbayarkan khusus Satpol PP sebanyak Rp525.085.000," ucapnya.

Sedangkan, untuk Damkar pada bulan September Rp227.971.000, Oktober Rp208.736.000, November Rp220.131.000 dan Desember Rp233.191.000. 

"Total untuk penggajian Damkar yang belum terbayarkan di tahun 2022 itu sebanyak Rp890.029.000," tutupnya.

Sekadar diketahui, ada ratusan petugas THL yang bekerja di Damkar dan Satpol PP diantaranya, Damkar sebanyak 468 orang dan Satpol PP sebanyak 328 orang. [Ikhlas/Amin]
Komentar

Tampilkan

  • Gaji Tak Dibayar, Perhatian Pemkab Pangkep Kepada THL Dinilai Masih Rendah
  • 0

Terkini

Iklan