Iklan

Iklan

Aliansi Masyarakat Buareng Mengadu ke DPRD Bone

14 Maret 2023, 12:27 PM WIB Last Updated 2023-03-14T05:28:17Z

Masyarakat dari Aliansi Masyarakat Buareng (AMB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bone, di kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Senin (13/3/2023)/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE 
- Kurang lebih  50 orang warga Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabuapaten Bone yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Buareng (AMB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bone, di Kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Senin (13/3/2023).


Kedatangan warga tersebut guna menyampaikan aspirasinya terkait kepala Desa Buareng Ibram M., melakukan pemberhentian terhadap dua kepala dusunya. 


Setibanya di DPRD pembawa aspirasi langsung diterima  di ruang Komisi II oleh  A. Muh. Idris Rahman didampingi  Wakil Ketua I H. Ramang dan sekretariat (Sekwan) Andi Hasanuddin.


Pembawa aspirasi langsung memperlihatkan surat pemecatan yang dibuat kepala Desa Buareng yang tidak sesuai mekanisme atau tidak memiliki dasar hukum .


"Setelah dianalisa, surat tersebut kami anggap ada dua point tidak masuk akal seperti kepala dusun sudah berusia 48 tahun padahal batas sebenarnya sampai 60 tahun dan di duga adanya SK yang dobel dan beda pilihan," ungkapnya. 


Setelah mendengar aspirasi itu pimpinan rapat Ketua  Komisi II A. Idris  menjelaskan,  pemberhentian kepala dusun itu ada mekanismenya dan sudah di atur dalam  peraturan daerah, seharusnya tidak bisa di berhentikan begitu saja tanpa ada sebab akibatnya yang mendukung di dalam peraturan per undang undangan itu. Tapi kalau sepihak saja tidak ada dasar hukumnya, itu berarti melanggar," kata A. Muh. Idris 


Menurutnya apapun SK yang dikeluarkan oleh kepala desa sepanjang bertentangan dengan UU No. 6 yang mengatur tentang kepala desa dan PP No. 42 tentang perangkat desa baik pengangkatan maupun pemberhentian sepanjang bertentangan, maka SK yang di keluarkan oleh kepala desa gugur sendirinya," jelasnya.


Selain itu kata A. Alang tidak semua persoalan sampai di kabupaten. "Ini persoalan di camat saja bisa selesai, kepala dusun tidak perlu repot repot sampai di DPRD Bone," katanya. 


"Ada perpanjangan tangan camat di sana , kalau camat tidak paham namanya peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa  suruh belajar di DPRD," tegas A. Alang 


Melalui pertemuan tersebut DPRD Bone  akan segera memanggil  Dinas PMD, camat , kepala desa dan kepala dusun untuk dipertemukan sekaligus  meminta keterangannya kepala desa dengan alasan apa sehingga memberhentikan dua kepala dusunnya.


Pembawa aspirasi   sebelum ke DPRD,  terlebih dahulu  mendatangi Kantor PMD  menyampaikan  tentang perbuatan Kades Buareng yang diterimah oleh Kepala Dinas A. Gunadil Ukra. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Aliansi Masyarakat Buareng Mengadu ke DPRD Bone
  • 0

Terkini

Iklan