Iklan

Iklan

Ketua DPRD Sinjai Hadiri Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah

14 Februari 2023, 4:59 PM WIB Last Updated 2023-02-16T05:02:43Z

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menghadiri Rakor Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel,  di Hotel Claro Makassar, Selasa (14/2/2023)/ Foto : Dok. DPRD Sinjai 

RAKYATSATU.COM, SINJAI
- Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bertempat di Hotel Claro Makassar, Selasa (14/02/2023).


Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Raodah yang juga Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80/2015, terdapat beberapa tahapan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penomoran, dan ditetapkan dalam lembaran daerah, kemudian autentifikasi dan penyebarluasan. Tahap ini juga berlaku dalam pembentukan produk hukum kepala daerah.


Raodah menambahkan pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus disertakan dengan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang merupakan alat pemerintah daerah dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda tanggal 26 November 2019.


“AKP merupakan suatu metode yang dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, penetapan skala prioritas sampai dengan pelaksanaan analisis kebutuhan Perda sesuai dengan urusan pemerintahan daerah, kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah,” kata Raodah.


Dikatakan, Raodah bahwa AKP dilakukan dengan menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda, membandingkan realisasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun, dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.


Adapun narasumber lainnya yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Puguh Wiyono.


Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Perancang Kanwil Sulsel, Analis Hukum Kanwil Sulsel, Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Kepala DPRD se-Sulsel, dan Jajaran Kepala Bagian Hukum se-Sulsel. [Ikhlas/Sudirman]

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPRD Sinjai Hadiri Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah
  • 0

Terkini

Iklan