Iklan

Iklan

Kejari Bone Bersama BPN Bone Lakukan Penyuluhan PTSL ke Calon Peserta

21 Februari 2023, 9:13 PM WIB Last Updated 2023-02-21T13:13:45Z

Kasi Intel Kejari Bone saat memberikan materi pada sosialisasi Tahap awal kepada calon peserta PTSL tahun 2023, kerjasama dengan BPN Bone, di Kantor Desa Lebonge, Selasa (21/2/2023) / Foto : Dok. Kejari Bone

RAKYATSATU.COM, BONE
- Dalam rangka penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta PTSL Tahun 2023. 



Seperti pada hari Selasa (21/2/2023), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melakukan penyuluhan di Kantor Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone terkait PTSL Tahun 2023.



Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.



"Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018. Untuk menghidari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum," jelas Andi Hairil Akhmad dihadapan warga Lebonge 



Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. 



"Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di pengadilan," ujarnya lagi.



Selain itu, Kasi Intel juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL.



Kejaksaan berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 



"Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas," pungkas Andi Hairil Akhmad. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Bone Bersama BPN Bone Lakukan Penyuluhan PTSL ke Calon Peserta
  • 0

Terkini

Iklan