Iklan

Iklan

Mantan Kades Pallime Bone Didakwa Kurungan Penjara 4 Tahun

20 Desember 2022, 3:36 PM WIB Last Updated 2022-12-21T02:39:17Z

Suasana Pengadilan Negeri Makassar, yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni, Senin (19/12/2022) kemarin/ Foto : Dok. Kejari Bone

RAKYATSATU.COM, BONE
- Mantan Kepala Desa (Kades) Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Isnaeni divonis empat (4) tahun penjara dikurangi masa selama terdakwa ditahan.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni, Senin (19/12/2022) kemarin.


Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Handoko SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, Selasa (20/12/2022).


Andi Hairil Akhmad menjelaskan, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi PenyalahgunaanAPBDes Tahun Anggaran 2017.


"Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Andi Hairil Akhmad.


Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone. 


"Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan

Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan," jelasnya lagi.


"Dalam persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," pungkasnya. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Mantan Kades Pallime Bone Didakwa Kurungan Penjara 4 Tahun
  • 0

Terkini

Iklan