Iklan

Iklan

Kades Laringgi Bantah Pungli dan Penundaan Penerbitan Prona dan PTSL

11 Oktober 2022, 10:12 AM WIB Last Updated 2022-12-02T05:52:52Z

Undang Masyarakat Bahas Kisruh Penerbitan Prona dan PTSL

RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Pemerintah Desa Laringgi melakukan pertemuan dengan sejumlah masyarakat desa untuk membahas keterlambatan penerbitan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Selasa (11/10/2022).

Kepala Desa (Kades) Laringgi, Eka Wahyuni mengatakan, pengurusan penerbitan sertifikat Prona/PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng, terjadi keterlambatan karena adanya beberapa hal.

“Pengusulan sertifikat oleh warga sejak 2019 tidak dapat diakomodir oleh BPN karena pada saat itu, Kades Laringgi tengah berkasus dan dijabat sementara oleh Sekdes,” kata Eka Wahyuni.

Alasan lain , lanjut Kades Eka, BPN juga tidak melakukan penerbitan Prona/PTSL yang diusulkan karena masa waktu pengurusan telah habis.

“Pengusulan sertifikat PTSL harus ditanda tangani oleh kepala Desa. Saya dilantik di bulan 11 tahun 2021, sedangkan batas waktu bermohon ditutup di bulan 12 tahun 2021,” jelasnya.

“Jadi bulan 12 tahun 2021, saya sempatkan datang ke BPN soppeng untuk bermohon, tapi memang karena batas waktu untuk bermohon sudah tutup pada waktu itu, jadi permohonan penerbitan Prona/PTSL dialihkan untuk tahun selanjutnya,” sambungnya.

Lanjut dia, Pemerintah Desa Laringgi sudah melakukan permohonan kembali kepada BPN agar dilakukan penerbitan PTSL milik warga yang sudah mendaftar pada 2019 lalu.

“Alhamdulillah di tahun ini kami kembali mengusulkan di BPN Soppeng dan Insha Allah di tahun 2023 sudah bisa selesai. Mari kita berdoa agar permohonan sertifikat yang kita ajukan bisa berjalan dengan lancar,” terangnya.

Meski begitu, pengusulan sertifikat tahun ini bukan Prona/PTSL melainkan Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kepengurusan tahun itu khusus untuk sertifikat Persawahan dan Perkebunan. Sementara sertifikat Perumahan tidak ada dan akan diusulkan kembali pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Terkait adanya tudingan bahwa Pengurusan sertifikat Prona/PTSL di Desa Laringgi diduga Pungli. Kades EKa Wahyuni menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp250 ribu oleh warga yang mengusulkan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 2018 hingga terbitnya peraturan Bupati yang baru di tahun 2021.

Lebih jauh dia katan, sebanyak 191 warga yang telah melakukan pengusulan penerbitan PTSL dan dananya sudah terkumpul sejak 2019. Warga yang mengusul waktu itu sepakat untuk tidak dilakukan pengembalian dana hingga menunggu adanya Kepala Desa remi untuk dilakukan permohonan kembali.

“Waktu itu ada kesepakatan untuk tidak dilakukan pengembalian. Tapi hari ini kami meminta warga yang ingin dananya dikembalikan, bisa melakukan koordinasi kepada Pemerintah Desa yang sudah diberi tanggung jawab,” kuncinya. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Kades Laringgi Bantah Pungli dan Penundaan Penerbitan Prona dan PTSL
  • 0

Terkini

Iklan