Iklan

Iklan

ASN Boleh Ikut Pemilu, Ini Yang Perlu Diperhatikan

26 Oktober 2022, 2:12 PM WIB Last Updated 2022-12-02T05:52:27Z

RAKYATSATU.COM, MAROS – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai bakal calon pada Pemilu 2024 kedepan.

Hal ini terungkap pada kegiatan koordinasi pengawasan netralitas Pegawai ASN, di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (26/10/2022).

Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, bagi ASN yang ingin maju di Pileg, maka mereka bisa mengajukan diri untuk mendaftar pileg. Selama proses pendaftaran tersebut, mereka diberikan hak untuk cuti di luar tanggungan negara.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, ASN kini boleh mengajukan diri sebagai bakal calon pada Pemilu 2024. Tetapi tetap harus memperoleh ijin dari pimpinan. Juga mengajukan cuti diluar tanggungan negara,” ungkapnya.

Cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Meskipun begitu, ASN yang dinyatakan sah telah masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) wajib untuk diberhentikan kepegawaiannya. Yang memiliki izin akan diberhentikan secara hormat dan bagi yang tidak memiliki izin, akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Jika baru mengajukan diri boleh cuti. Jika sudah sah sebagai DCS wajib diperiksa, apakah dia sudah mendapat izin atau tidak. Jika ternyata tidak ada izin, yah diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil survei pihaknya menemukan perilaku pelanggaran yang dilakukan ASN disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya ikatan persaudaraan, kepentingan karier, kesamaan latar belakang, hutang budi dan pasangan calon.

“Penyebab tertinggi adalah karena ikatan persaudaraan, dengan persentase 50,76%. Penyebab paling rendah dengan persentase 7,8% ialah karena pasangan, baik istri ataupun suami dari calon,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkapkan, koordinasi pengawasan netralitas ini sekaligus sebagai early warning system bagi ASN. Dirinya cukup bahagia, sebab Maros ditunjuk sebagai tuan rumah untuk empat kabupaten, yakni Kabupaten Selayar, Bulukumba, Pangkep dan Maros sendiri.

“Mengingatkan kembali ASN dalam menyambut pelaksanaan demokrasi tahun depan. Ada rambu yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Chaidir menegaskan, ASN memiliki hak suara tetapi tidak diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakannya pada calon. “Boleh berpihak, tetapi cukup dibalik bilik suara saja. Selebihnya tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Mereka juga berhak untuk mendengar visi-misi calon saat kampanye. Turut hadir dengan tetap bersikap pasif.

“Boleh turut hadir saat kampanye, namun jika kehadirannya karena mendapat undangan parpol akan mendapat sanksi. Bersorak, mengambil gambar, jelas tidak dibolehkan,” pungkasnya. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • ASN Boleh Ikut Pemilu, Ini Yang Perlu Diperhatikan
  • 0

Terkini

Iklan