Iklan

Iklan

Andi Seto Serahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ke DPRD

19 September 2022, 8:00 PM WIB Last Updated 2022-12-02T05:53:21Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menyerahkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, melalui Ketua DPRD Jamaludiin, dalam Rapat Paripurna, di gedung DPRD Sinjai, Senin (19/9/2022).

Dalam forum itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.

Kata dia, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, untuk mempertajam prioritas, sehingga kegiatan untuk pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan tepat sasaran.

“Apalagi pada saat ini kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai, aktivitas masyarakat sudah kembali normal dan ekonomi masyarakat pun mulai bergerak kembali,” pungkasnya.

Melihat hal itu, kata Andi Seto, Pemerintah dan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Termasuk melakukan pembahasan yang tidak terlalu lama untuk disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)

“Saya meyakini hal ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen dewan yang terhormat untuk tetap bersama sama dengan pemerintah daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan kita bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai yang kita cintai,” jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengatakan, melalui perubahan APBD ini, akan mengakomodir seluruh perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yang sebelumnya tidak diperkirakan tapi memiliki urgensi untuk dilaksanakan tahun ini.

“Kami berharap, agar dalam melakukan Perubahan, baik penambahan Belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen- komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai,” pungkas Jamaluddin.

Dia berharap setelah Ranperda diserahkan anggota DPRD Sinjai bersama jajaran Pemkab Sinjai untuk melakukan Pembahasan secara serius dan cermat, sehingga arah kebijakan dan alokasi anggaran betul-betul efektif dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2022.

Berikut rincian perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Sinjai, seperti Pendapatan Daerah, semula direncanakan dalam APBD Pokok sebesar Rp.1,09 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp.1,11 triliun lebih atau naik sebesar 2 persen.

Kemudian Perubahan APBD 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Pokok sebesar Rp.103,20 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp.105,72 miliar lebih, naik sebesar 2,52 miliar lebih atau 2 persen.

Selanjutnya Pendapatan transfer dalam APBD Pokok sebesar Rp989,85 miliar lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp.1,009 triliun lebih, bertambah sebesar Rp.19,35 miliar lebih.

Selanjutnya Belanja Daerah, semula direncanakan sebesar Rp.1,12 triliun lebih dalam perubahan APBD menjadi Rp.1,16 triliun lebih, bertambah sebesar 40,38 milyar rupiah lebih atau 4 persen yang terdiri dari belanja Operasi dalam APBD Pokok tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.813,07 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.835,51 miliar lebih, bertambah sebesar 22,44 milyar rupiah lebih atau 3 persen.

Belanja Modal dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.181,42 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.203,55 miliar lebih, bertambah sebesar Rp.22,13 miliar lebih atau 12 persen. Belanja Tidak Terduga dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.7 miliar, dalam perubahan APBD menjadi Rp.2,65 miliar lebih, berkurang sebesar Rp.4,34 miliar lebih atau 62 persen. Belanja Transfer dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.122,29 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.122,44 miliar rupiah lebih, bertambah sebesar Rp.157,59 juta lebih atau sebesar 6 persen.

Kemudian pembiayaan Daerah, dalam APBD Pokok sebesar Rp.27,73 miliar dalam Perubahan APBD menjadi Rp.46,22 miliar lebih, bertambah sebesar Rp.18,49 miliar lebih yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dalam APBD Pokok tahun 2022 direncanakan sebesar Rp56,80 miliar dalam Perubahan APBD menjadi Rp 75,30 miliar rupiah lebih serta Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.29,07 miliar dalam perubahan APBD tetap dengan nilai yang sama.

Penyerahan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai, dimana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan ditingkat selanjutnya. [Ikhlas/Sudirman]

Komentar

Tampilkan

  • Andi Seto Serahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ke DPRD
  • 0

Terkini

Iklan