Iklan

Iklan

Putus Mata Rantai Covid-19, Samsat Enrekang Tutup Selama 3 Hari

16 Desember 2020, 9:18 PM WIB Last Updated 2022-11-18T03:26:21Z

RAKYATSATU.COM, ENREKANG
 - Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Sulsel Nomor : 443.2/9003/B.UMUM tertanggal 15  Desember 2020 tentang Pemutusan Mata Rantai Covid-19, layanan di Kantor Samsat Enrekang ditutup sementara selama tiga hari.


Surat edaran tersebut, bentuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan  penyebaran Covid-19. Hal ini termasuk penghentian layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Enrekang.


Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang, Iptu Suyitno mengatakan penutupan layanan Samsat Enrekang mulai 16 Desember sampai 18 Desember 2020.


"Jadi sesuai surat edaran Sekda maka layanan di Kantor Samsat kita tutup sementara mulai 16-18 Desember 2020," kata Iptu Suyitno, Rabu (16/12/2020).


Iptu Suyitno menjelaskan, pelayanan kantor Samsat Enrekang akan dibuka kembali pada Hari Sabtu, 19 Desember 2020 mendatang. Itupun akan dibuka apabila keadaan sudah memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain mengenai hal tersebut.


Kanit Regident juga mengajak masyarakat agar tetap patuhi himbauan Pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial dengan membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain.


"Mari terus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup sehat," tandasnya. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Putus Mata Rantai Covid-19, Samsat Enrekang Tutup Selama 3 Hari
  • 0

Terkini

Iklan