Iklan

Iklan

Tujuh Propemperda Pemkab Ditarget Meluncur di 2021, Satu Diantaranya Inisiatif DPRD

28 November 2020, 1:34 PM WIB Last Updated 2020-11-28T05:34:48Z


RAKYATSTAU.COM, SINJAI
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat Paripurna menetapkan 7 rancangan Perda yang menjadi Propemperda untuk tahun 2021.


Tujuh Ranperda tersebut, diatanya ada enam Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Sinjai dan 1 Ranperda yang diajukan DPRD, yakni Fachriandi Matoa dari Fraksi Partai Gerindra dan Ambo Tuwo dari Fraksi Demokrat.


Fachriandi Matoa saat ditemui awak media, Sabtu (28/11/2020), dalam keterangannya mengatakan bahwa DPRD dalam kedudukannya memiliki fungsi legislasi sehingga seyogyanya seorang Anggota Legislatif mesti mengambil peran dan menunaikan amanah tersebut.


"Sebagai anggota dewan yang mempunyai hak legislasi untuk mengajukan Perda inisiatif sebagai pembuktian seorang Legislator, olehnya itu saya bersama Pak Ambo tetap komitmen untuk terlibat dalam peran Legislasi ini dan mengajukan ranperda tentang pembangunan kawasan Perdesaan di Kabupaten Sinjai," kata Fachriandi.


Dia menjelaskan, mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Pedesaan Pemanfaatan dan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


"Sesuai dengan mekanisme di DPRD, maka dalam pengajuan ranperda inisiatif DPRD dipersyaratkan 5 orang anggota dewan yang mengajukan sehingga inisiator dalam Ranperda tersebut adalah Fachriandi Matoa, Ambo Tuwo, Andi Zaenal Iskandar, Andi Jusman dan Kamrianto," bebernya.


Diketahui bahwa tahun ini, Pemkab Sinjai juga tengah menggiatkan pembangunan kawasan perdesaan yg dilaksanakan oleh Dinas PMD. Bupati Sinjai sendiri telah mengeluarkan 3 keputusan tentang Pembangunan Kawasan ini, yakni:


1.KEPUTUSAN BUPATI SINJAI 

Nomor 493 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Kopi dan Budi Daya Ikan Air Tawar Padaelo Kabupaten Sinjai.


2.KEPUTUSAN BUPATI  SINJAI

Nomor 494 Tahun 2020. Tentang Penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ternak Terpadu dan Sentra Buah Duampanuae Kabupaten Sinjai. 


3.KEPUTUSAN BUPATI SINJAI 

Nomor 495 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kawasan Perdesaan

Pengembangan Rumput Laut dan Ikan Keramba Pasi Lapoi Poi Kabupaten Sinjai. (ads)




Komentar

Tampilkan

  • Tujuh Propemperda Pemkab Ditarget Meluncur di 2021, Satu Diantaranya Inisiatif DPRD
  • 0

Terkini

Iklan