Iklan

Iklan

Penerima BPUM di Sinjai Mencapai 6.000 Orang

04 November 2020, 9:06 PM WIB Last Updated 2020-11-04T13:06:15Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI – Jumlah penerima dana Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di Kabupaten Sinjai mencapai 6 ribu orang.


Bantuan tersebut merupakan salah satu skema atau upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.


Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai La Baba Paisal, mengatakan, bahwa hingga awal bulan November ini, pihaknya telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menerima bantuan ini sebanyak 31.600 pelaku usaha.


“Jadi berdasarkan laporan dari pihak perbankan sudah ada 6 ribu pelaku usaha di Sinjai sudah menerina BPUM. Mudah-mudahan data yang kita usulkan ini lolos verifikasi dan juga bisa menerima bantuan UMKM sebanyak 2,4 juta rupiah,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (04/11/2020).


Berdasarkan informasi dari Pemerintah Pusat, kata La Baba, penerimaan usulan bantuan ini akan berakhir pada tanggal 13 November 2020, sehingga ia mengharapkan kepada pelaku UMKM di Sinjai yang belum menerima bantuan modal usaha ini agar segera memasukkan berkas yang menjadi persyaratan.


Adapun persyaratannya, adalah pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, dengan membawa berkas fotocopy KTP, Kartu Keluarga, memiliki surat keterangan usaha disertai foto dokumentasi usaha yang dijalankan. Syarat lainnya, tidak menerima kredit dari perbankan dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.


Sementara terkait program Kartu Pra Kerja yang hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran untuk gelombang 11, La Baba menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui jumlah penerima bantuan program ini karena dalam proses pendaftarannya dilakukan secara online atau mandiri.


“Kalau BPUM itu mendaftar melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai jadi kita bisa ketahui jumlah yang menerima bantuan ini, sedangkan Pra Kerja dilakukan secara online langsung diverifikasi oleh Kementerian di Pusat,” tuturnya.


La Baba mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat yang terus memberikan stimulus bantuan kepada masyarakat hingga pelaku usaha. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk membantu permodalan pelaku usaha dan pencari kerja.


Dia berharap bantuan bisa digunakan dengan bijak, khususnya dalam pengembangan usaha. “Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usahanya yang terdampak Covid-19 ini,” tandasnya. (Ads)

Komentar

Tampilkan

  • Penerima BPUM di Sinjai Mencapai 6.000 Orang
  • 0

Terkini

Iklan