Iklan

Iklan

Konsultan Perencana Beberkan Fakta dibalik Polemik Pembangunan Bumi Perkemahan

18 November 2020, 12:14 AM WIB Last Updated 2020-11-17T16:14:58Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI -
Polemik pembangunan bumi perkemahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Abdul Latief yang terletak di Desa Batu Belereng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai belakangan ini menyita perhatian publik. Itu, karena salah satu aliansi menolak pembangunan tersebut.

Namun, dibalik hal itu terungkap fakta baru mengenai pembangunan yang telah mengantongi izin dari Kementerian dalam hal ini Pemerintah Pusat. Fakta dibalik polemik tersebut dibeberkan, Saktiawan, salah seorang konsultan perencana dan pengawas pada pembangunan bumi perkemahan di Tahura.

Dia menceritakan, awal mula kawasan Tahura dilakukan pembangunan pada tahun 2017 lalu. Seperti, pembangunan Tribun, papan nama Tahura, pembangunan pagar dan pembangunan penataan area Mushola dan tempat wudhu Mushola.

"Jadi Tahura itu mulai digarap sejak tahun 2017 lalu, itu sudah ada pembangunan tribun. Pada saat pembangunan tribun kondisinya masih kosong, kemudian kalau berhitung pada tahun itu jelas bahwa disitu ada kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas pada proses pembanguan pada waktu itu," ucap Om Sakti sapaannya, Selasa (17/11/2020).

Dia juga membeberkan pada saat dirinya menjadi konsultan pengawas di wilayah Kecamatan Sinjai Borong di Tahun 2017 itu tidak ada yang melakukan protes terkait hal itu. Padahal dimulainya pembangunan di tahun itu juga 

"Kalau kemudian sekarang ada protes, kenapa di tahun 2020 dimana semua lesensi aturan undang-undang kemudian ada. Pemerintah tidak akan mungkin membangun disana (Tahura-Read) kalau tidak ada aturan yang di keluarkan oleh Kementerian," jelasnya.

Pada saat terbukanya proyek ditahun 2017 konsultan pengawas dan perencana, disebutkan Saktiawan adalah Fandi yang juga sebagai Juru Bicara Aliansi Tahura Menggungat (ATM).
 
"Pada tahun 2017 yang notabene juga ada pembangunan kenapa tidak ada yang protes, kenapa baru sekarang. Ini kan namanya Menepuk air di dulang, terpercik di muka sendiri. Yang pelaksana disana pada tahun 2017 kan yang sering berteriak menolak," tambah Sakti.

Kalau lanjutnya, mereka punya analisa tentang dampak lingkungan, izin pun sebelum dikeluarkan oleh Kementerian ada analisa dampak lingkungan. 

"Pemerintahan periode sekarang semua surat-surat lengkap, izin tentang pembangunan kawasan itu lengkap maka dilanjutkanlah proses pembangunannya di Tahun 2020 karena sudah lengkap izin. Pemerintah tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa izin itu," tandasnya. 

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan napan nama Tahura yang dikerjakan pada tahun 2017 itu pelaksananya adalah, CV. Wudi Permata, perencana CV. Paraga Nusantara, pengawas CV Darma Citra Utama.

Pembangunan pagar tahura, 
pelaksana CV. Wudi Permata, perencana CV. Paraga Nusantara, 
pengawas CV. Darma Citra Utama. Kemudian, pada pembangunan penataan area Mushola dan tempat wudhu Mushola Tahura,  pelaksana CV. Diah Sanjaya, perencana CV. Paraga Nusantara. (**)

Komentar

Tampilkan

  • Konsultan Perencana Beberkan Fakta dibalik Polemik Pembangunan Bumi Perkemahan
  • 0

Terkini

Iklan