Iklan

Iklan

Sanksi Kerja Sosial Bagi Warga Tidak Patuhi Protokol

20 Oktober 2020, 8:43 PM WIB Last Updated 2020-10-21T12:44:08Z


RAKYATSATU.COM, WAJO
- Tiga Warga Kabupaten Wajo mendapatkan sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan. Ketiganya diberi sanksi untuk menyapu di pelataran masjid Muh Amin, Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).


Dalam Operasi Yustisi tersebut, selain pemberian sanksi bagi pelanggar, sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 juga terus dilakukan.


Dihari yang sama, Polsek Urban Pitumpanua juga menggelar kegiatan yang sama di Pelabuhan Bangsala’e Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Dengan melihat penerapan Protokol Kesehatan kepada para pengguna jasa pelabuhan yang akan ke Tobaku Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal Feri. Dalam oeprasi tersebut terdapat 23 orang yang mendapat teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan.


Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi menghimbau masyarakat Kabupaten Wajo ikut berpartisipasi dalam menekan penyebaran covid-19 di Wajo, dengan mengikuti protokol kesehatan.


“Mari menjaga diri dan lingkungan dengan menerapkan pola hidup sehat, selalu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak,” katanya. 


Sekedar diketahui, dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 terdapat beberapa aturan yang bertujuan membatasi kegiatan yang menyebabkan penyebaran Covid-19, memberikan pedoman kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasan baru, patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi yang melanggar diberikan sanksi kerja sosial atau denda. (**)

Komentar

Tampilkan

  • Sanksi Kerja Sosial Bagi Warga Tidak Patuhi Protokol
  • 0

Terkini

Iklan